Pelaku Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Di amankan Satreskoba Polresta
TNIPOLTINEWS.COM –
BALIKPAPAN – Kasi Humas Polresta Balikpapan melalui Kadat kasat Resnarkoba ( AKP. Bangkit Dananjaya) menyampaiakan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor: .SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tgl 06 Maret 2025. Telah berhasil mengagalkan tindak pidana Ilegal Natkoba serta Berlawanan dengan Undang , / PASAL:
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Kurungan 6 – Se Umur Hidup. pada Jum at
( 7 Maret 2025 ).
Adapun tempat kejadian berlangasung di
Jl. Letjend Suprapto Kel. Marga Sari Kec. Bpp Barat ( jalan umum) , pada Hari
Kamis ( 06 Maret 2025), jam 03.50 WITA.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan diantaranya ;
-8 (delapan) paket sabu seberat brutto 2,47 gram;
-1 buah sendokan dari potongan sedotan plastik warna putih;
-3 (tiga) bundle plastik klip bening kosong;
-1 (satu) buah plastik klip bening;
-Uang tunai senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
-1 (satu) unit Hp merk Oppo A54 warna biru .
Adapun terduga tersangka dengan Inisial ; ” HH ERO alias ELO bin HH kewarganegaraan: INDONESIA, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 44 tahun, pekerjaan: BURUH HARIAN LEPAS, agama: ISLAM, alamat Jl. Patriot Kel. Margo Mulyo Kec. Balikpapan Barat.
Dengan singkat kronologi sebagai berikut :
” Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa di Jl. Letjend Suprapto Kel. Marga Sari Kec. Balikpapan Barat dijalan umum adanya dugaan tindak pidana Narkotika, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di tempat dimaksud serta petugas telah mengantongi ciri-ciri pelakunya , lantas petugas berhasil mengamankan pelaku
Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A54 warna biru, setelah dilakukan penggeledahan kembali dirumah pelaku dengan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu yang terbungkus di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening, 3 (tiga) bundel plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.
Pengakuan terduga pelaku 8 (delapan) paket sabu tersebut diterima dari orang yang biasa dipanggil dengan Inisial ( A ) dengan cara di jejak di Gunung guntur dengan kesepakatan harga per satu gram nya Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Atas pengungkapan tersebut selanjutnya petugas membawa pelaku berserta barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses pemeriksaan lebih lanjut guna pelaku memepertangung jawabkan perbuatanya.
Selama proses Pengungkapan Kasus Narkoba jenis Sabu Berlangsung Lancar Terkendalai ” Pungkas Ipda Sangidun”.
..Humas Polresta Bpp.
Jurnalis Lilik.S
Editor Djoko Kariyono..