Desember 6, 2025

Pelaku Residivis Narkoba Di Amankan, Kasus Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Wilkum Polresta Balikpapan

0
IMG-20251206-WA0224

BALIKPAPAN, tnipolrinews.com – Berdasarkan Informasi Masyrakat yang di tuangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 05 Desember 2025.

Wakasat Resnarkoba Balikpapan AKP Syfarudin SH, menyampaikan terduga Pelakau dalam perbuatanya melanggar
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan Ancaman Kurungan Penjara. ”

Adapun Tempat kejadian :
Jl. Alamanda Raya No.- Rt. 06 Kel. Damai Kec. Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan.
Adapun tempat Kejadian ,
Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WITA.

Dari hasil pengungkapan terduga pelaku berhasil di Amankan beberapa Barang Bukti ;
– 6 (enam) paket sabu seberat brutto 1,35 gram;
– ⁠1 (satu) buah celana pendek warna biru.

Adapun terduga Pelaku dengan Inisial Pelaku
SU Bin (Alm) J kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 56 tahun, pekerjaan: Belum Bekerja, alamat: Jl. Soekarno Hatta Km 31 Rt.005/- Karya Merdeka, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Yang mana terduga
Penyalahguna Narkotika jenis sabu dan merupakan Residivis Narkotika tahun 2019 dan bebas tahun 2023.

Waka sat Narkoba menyampikan Kronologi yang terjadi ,
Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat serta mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, saat Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berada di Jl. Alamanda Raya No.- Rt. 06 Kel. Damai Kec. Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan, team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian setelah seseorang tersebut berhasil diamankan mengaku bernama Sdr. SU Bin J

Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian di temukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah celana pendek warna biru tepatnya di kantong bagian depan sebelah kanan,

Saat diinterogasi barang di dapat dari orang yg tdk di kenal di kampung baru Balikpapan Barat dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, Selanjutnya Sdr. SUBin (Alm) J beserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta menambahkan dengan di Ungkapnya pelaku Narkoba berhasil di selamtkan Warga Masyrakat dari Korban Nerkoba serta Kami Ucapkan banyak terimakasi atas pertisipasi atas Pelaporan terhadap Ada nya Pelaku kejahatan tersebut. Dan mari kita tetap aktif dan memberantas kejahatan tersebut dengan melaporkan melalui Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan ” Kata Ipda Sangidun”.
Lilik.S – Anang. R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *