PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU MENGELUARKAN SURAT PEMBERHENTIAN SEMENTARA UNTUK JUMHANA Pemerintah BUDI RAHARJO Kabupaten Indramayu Mengeluarkan SEBAGAI KUWU KEDOKAN AGUNG
TNI-POLRI NEWS (Indramayu jawa barat) _ Laporan liput wakil Korlap jawa barat Rastipan dari pendopo Indramayu Pemerintah kabupaten indramayu mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Jumhana Budi Raharjo sebagai Kuwu Kedokan Agung.
Kuwu atau Kepala Desa Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu itu diduga melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa.
Pemberhentian terhadap Kuwu Kedokan Agung ini sekaligus sebagai realisasi janji politik Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat masa kampanye lalu.
Lucky kala itu berjanji kepada masyarakat akan melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan dana desa di Indramayu.
Perihal pemberhentian sementara Kuwu Kedokan Agung turut diunggah Lucky Hakim di instastory instagram pribadinya @luckyhakimofficial
“Dana desa sudah mulai diaudit. Perlahan tapi pasti. Yuk bisa yuk. Indramayu berbenah!,” tulis Lucky Hakim.
Saat dikonfirmasi, Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi membenarkan soal pemberhentian sementara Jumhana Budi Raharjo sebagai Kuwu Kedokan Agung.
“Iya benar, SK-nya keluar hari Kamis (10/4/2025) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyerahkan ke desa,” ujar dia, Senin (14/4/2025).
Pemberhentian sementara Kuwu Kedokan Agung ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025.
Dalam putusannya, Lucky Hakim memberhentikan sementara Jumhana Budi Raharjo dari jabatan Kuwu Kedokan Agung karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai kuwu dan melanggar larangan sebagai kuwu.
Pemberhentian sementara ini terhitung selama 3 bulan mulai tanggal ditetapkan dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Kepada yang bersangkutan wajib menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil audit dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis surat keputusan tersebut.
Sumber .Pemkab indramayu
Editor.
Wardono Hs,s.e ( Kaperwil jawa barat )
Reporter .
Rastipan ( wakil korlap jawa barat )