Pemred Berita Bersatu, Mengecam Atas Pelarangan Liputan Konser Denny Caknan di Pemalang
(Foto: Pemimpin Redaksi Media Berita Bersatu; Asdar Palewai)
PEMALANG-SULSEL, tnipolrinews.com – 18 November 2025. Kami, dari redaksi Beritabersatu.com, dengan ini menyampaikan kecaman keras dan penyesalan mendalam atas insiden pelarangan tugas jurnalistik yang dialami oleh reporter kami saat akan meliput konser Denny Caknan di Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu.
Kejadian ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Larangan meliput yang dialami oleh tim kami secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
* Tindakan Diskriminatif: Kami menyayangkan adanya pembedaan perlakuan yang tidak profesional, di mana akses liputan kami ditolak tanpa alasan yang jelas, sementara media lain diizinkan.
* Menghalangi Tugas Jurnalistik: Penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindakan yang dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Jurnalis menjalankan tugas untuk kepentingan publik, bukan pribadi atau kelompok tertentu.

Kami menyadari bahwa setiap acara, khususnya yang melibatkan keramaian publik dan tokoh nasional seperti Denny Caknan, memerlukan kerja sama yang baik antara penyelenggara, aparat keamanan, dan pihak media. Media hadir sebagai mitra yang bertugas menginformasikan, mengawasi, dan memastikan transparansi pelaksanaan acara tersebut kepada masyarakat.
Kami meminta kepada pihak penyelenggara dan seluruh pihak terkait untuk:
* Melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap prosedur pemberian akses kepada media.
* Memberikan pernyataan maaf resmi dan jaminan bahwa insiden serupa tidak akan terulang di masa depan.
Memahami bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang perannya harus dihormati, bukan diintimidasi atau dihalang-halangi.
Kami tegaskan, Beritabersatu.com akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai koridor hukum untuk melindungi hak-hak profesi jurnalis kami.
Asdar Palewai
Pimpinan Redaksi Berita Bersatu
Kaperwil TNIPOLRINEWS Jateng