September 4, 2025

Pengungkapan Kasus Penggelapan Motor di Bakauheni: Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Lampung Selatan – Tim gabungan Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga di sekitar kawasan Pelabuhan Bakauheni. Penyelidikan intensif membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pria berinisial AS (31), yang merupakan warga Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. AS ditangkap pada Rabu (3/9/2025) malam di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni. Pelaku yang kami amankan ini adalah AS, warga Hajimena, Natar,” jelasnya pada Kamis (4/9/2025) di Mapolsek Bakauheni.

Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, yang terletak di kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, AS mendatangi korban, yang diketahui bernama MMVK (26), seorang karyawan swasta yang berasal dari Tangerang. Dengan maksud tertentu, AS meminjam sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi A 5871 VBE milik MMVK.

Alasan yang dilontarkan AS saat meminjam motor tersebut adalah untuk menjemput istrinya di sekitar Menara Siger, sebuah ikon di kawasan Bakauheni. MMVK yang tidak menaruh curiga, meminjamkan motornya kepada AS. Namun, setelah ditunggu hingga malam hari, AS tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Keesokan harinya, AS kembali menghubungi MMVK dengan alasan yang terdengar meyakinkan. Ia mengatakan bahwa ban motor yang dipinjamnya bocor dan meminta uang sebesar Rp100 ribu untuk biaya perbaikan. MMVK kembali memberikan uang tersebut, namun tetap saja motornya tak kunjung dikembalikan.

Setelah tiga hari berlalu tanpa ada kabar dari AS, MMVK mulai merasa curiga dan khawatir. Ia menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan. Akibat kejadian ini, MMVK mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp24 juta. Merasa dirugikan, MMVK akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek KSKP Bakauheni.

Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim KSKP Bakauheni segera melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim KSKP Bakauheni mendapatkan informasi penting yang mengarah pada keberadaan pelaku. Informasi tersebut menyebutkan bahwa AS sedang berada di sebuah rumah kontrakan.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan berarti. AS kemudian dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, AS mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik MMVK dan bahkan telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp2,5 juta. Mendapatkan informasi ini, polisi kemudian bergerak menuju lokasi tempat motor tersebut digadaikan dan berhasil menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi A 5871 VBE
– Satu buah kunci kontak sepeda motor
– Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama korban, MMVK

Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal selama empat tahun,” tegas AKP Edy Saputro. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

(N. Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *