Januari 27, 2026

Pengusaha Internet Voucher Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin, Relawan PP: Ini Pelanggaran Serius!

0

Pandeglang, Tnipolrinews.com

Praktik liar pengusaha internet voucher di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten,27/07/2025 akhirnya memicu kemarahan publik. Pasalnya, kabel-kabel optik milik penyedia internet tersebut nekat dipasang di tiang listrik milik negara tanpa izin—aksi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap aturan negara!

Fakta lapangan di Kampung Cidempok, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, menunjukkan kabel-kabel optik menjuntai sembarangan di tiang-tiang PLN Kondisi ini tak hanya mengganggu estetika, tapi juga membahayakan keselamatan warga. Relawan Pelita Prabu dan masyarakat sekitar geram.

Roni Darma, aktivis SEMAR (Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim), angkat bicara keras. “Ini sudah keterlaluan! Kabel-kabel itu dipasang sembarangan tanpa izin dari PLN Sudah lama terjadi dan tidak ada tindakan. Pemerintah ke mana?” tegas Roni saat diwawancarai, 13 Juli lalu.

Menurut Roni, jika pengusaha tidak dapat menunjukkan bukti izin dari BUMN, maka aksi ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum serius. “Kalau belum ada izin, jelas ini pelanggaran. Gunakan fasilitas negara seenaknya, tanpa sepengetahuan PLN Hukum harus ditegakkan,” tandasnya.

Lebih jauh, Roni mengingatkan bahwa selain membahayakan karena potensi korsleting, praktik ilegal ini juga menimbulkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan akses pengguna. “Ini bukan hanya pelanggaran infrastruktur, tapi juga potensi ancaman terhadap privasi warga!” ucapnya lantang.

Tindakan Tegas Dituntut!
Roni mendesak Satpol PP dan Pemkab Pandeglang segera bertindak tegas, bekerja sama dengan PLN untuk mencabut kabel liar dan memproses pelakunya secara hukum. “Jangan tunggu korban dulu baru sibuk bertindak!” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perbuatan yang mengganggu jaringan telekomunikasi tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta.

“Bukti pelanggaran ini jelas-jelas ada di depan mata warga! Ini bukan lagi soal kabel, tapi soal keberanian pengusaha melangkahi aturan negara. Pemkab harus tegas, jangan diam!” tutup Roni, yang juga tercatat sebagai Relawan Pelita Prabu Pandeglang.

Jurnalis:sahroni
Editor:Djoko kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *