Pengusaha Jasa Transportasi di Bali kecamatan Badung di tantang untuk mematuhi Kebijakan Layanan Transportasi Publik
By Redaksi, 02 Januari 2025
TNIPOLRINEWS.COM –
Untuk menjawab tingginya kebutuhan akan transportasi publik di perkotaan sesuai dengan standar pelayanan minimal pemerintah telah meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan ( Buy The Servis ) atau BTS sejak tahun 2020 . merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik .
Sesuai dengan amanat UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggara angkutan umum.
Menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di kota Denpasar pada tahun 2022 .
Angkutan merupakan suatu kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi yang diharapkan dapat menjadi solusi dalam penanganan kemacetan di perkotaan .
Sehingga di harapkan di daerah bisa lebih baik masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak .
Sejak pertama kali diluncurkan tahun 2020 layanan Angkutan masih di gratiskan sebagai upaya menjaga iklim persaingan usaha dengan angkutan eksisting . dengan besaran yang di tentukan melalui kajian yang mendalam di 10 kota .
Untuk memperoleh Availability to pay ( ATP ) dan Wilingness to pay ( WTP ) dari masyarakat terhadap layanan Angkutan Perkotaan .
Pengusaha Jasa Angkutan di Bali, khususnya di kecamatan Badung , mendapat sorotan karena diduga melanggar kebijakan publik , bus – bus Transportasi yang seharusnya melayani publik dengan baik , malah dikandangkan dan tidak beroperasi secara optimal .
Menurut Diknas Perhubungan Bali ( DISHUB ) , hal ini melanggar Peraturan Pemerintah no . 51 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1998 tentang Perjalanan Orang .
Dampak Penghentian operasional bus – bus tersebut telah menyebarkan kesulitan bagi masyarakat yang mengandalkan layanan transportasi umum ,
Untuk mencari alternatif masyarakat mencari transportasi lain yang lebih mahal. Pemerintah kabupaten Badung berjanji akan melakukan penyelidikan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap Pelanggaran Kebijakan Publik .
Jika penguasa jasa transportasi di Bali tidak melakukan penghentian operasional bus – bus secara otomatis Pemerintah Bali Gagal Dong sebagai penanggung jawab dan Penyelenggara angkutan bersubsidi, sesuai dengan peraturan pemerintah ( PP ) No , 30 tahun 2021 dan perundang-undangan nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
Jurnalis: Arif Garuda