September 1, 2025

Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas di Pringsewu Strategi Edukasi Komprehensif untuk Mengubah Budaya

0

Tnipolrinews.com
Pringsewu, Lampung – Kesadaran masyarakat Pringsewu terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas masih menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius. Observasi di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara yang tidak mengenakan helm, praktik berboncengan lebih dari dua orang, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong), masih sering terjadi di berbagai ruas jalan. Fenomena ini tidak terbatas pada pengendara sepeda motor saja; pengemudi kendaraan roda empat atau lebih juga kerap melakukan pelanggaran, termasuk tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka yang tidak dirancang untuk itu, serta membawa muatan yang melebihi kapasitas yang diizinkan.

Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan adalah masih banyaknya anak di bawah umur yang bebas mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Situasi ini mencerminkan kurangnya pengawasan yang efektif dari para orang tua atau wali, sekaligus mengindikasikan bahwa aturan keselamatan lalu lintas sering kali dianggap remeh atau tidak penting. Keberadaan pengendara di bawah umur ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan mereka dan pengguna jalan lainnya pada risiko kecelakaan yang lebih tinggi.

Kenyataan ini merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan lalu lintas secara keseluruhan di wilayah Pringsewu. Data yang dikumpulkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu menunjukkan gambaran yang memprihatinkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 92 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 48 orang meninggal dunia akibat luka-luka yang diderita, 4 orang mengalami luka berat yang menyebabkan cacat permanen atau memerlukan perawatan medis jangka panjang, dan 129 orang mengalami luka ringan. Lebih lanjut, data dari periode Januari hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa tren kecelakaan masih berlanjut. Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, telah terjadi 73 kasus kecelakaan dengan 28 korban meninggal dunia, 3 korban luka berat, dan 95 korban luka ringan. Angka-angka ini menggarisbawahi urgensi untuk mengambil tindakan yang lebih efektif dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Meskipun berbagai upaya sosialisasi dan penegakan hukum telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait, budaya melanggar aturan lalu lintas tampaknya masih sulit dihilangkan dari perilaku sebagian masyarakat. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan dalam pemahaman dan kesadaran bahwa aturan lalu lintas dibuat bukan untuk mengekang kebebasan individu, melainkan untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan. Perlu adanya perubahan paradigma di mana keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas berkendara.

Menanggapi situasi ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pringsewu yang baru dilantik, Iptu I Kadek Gunawan, menegaskan komitmennya untuk lebih menekankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menjalankan tugasnya. Iptu I Kadek Gunawan, yang secara resmi menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pringsewu pada tanggal 25 Agustus 2025, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sekolah-sekolah, komunitas-komunitas, hingga kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Tujuannya adalah untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari budaya sehari-hari.

“Fokus utama kami bukan semata-mata pada tindakan represif atau penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Iptu I Kadek Gunawan. “Melainkan, kami ingin membangun kesadaran bersama di antara seluruh elemen masyarakat tentang betapa pentingnya keselamatan di jalan raya. Kami percaya bahwa dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif, kita dapat mencapai hasil yang lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.”

Iptu I Kadek juga menyoroti fenomena pengendara di bawah umur yang masih marak terjadi di wilayah Pringsewu. Ia menekankan bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama dari para orang tua atau wali. “Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih bijak dalam memberikan izin kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor,” katanya. “Orang tua harus sadar bahwa memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur sama saja dengan menjerumuskan mereka ke dalam potensi bahaya. Kami berharap agar keluarga dapat menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah pelanggaran lalu lintas dan melindungi keselamatan anak-anak kita.”

Lebih lanjut, Iptu I Kadek menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat lainnya untuk menciptakan perubahan positif dalam budaya berlalu lintas di Pringsewu. “Kami tidak bisa berjalan sendiri dalam mewujudkan visi ini,” ujarnya. “Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak. Dengan kerja sama yang solid dan sinergis, saya yakin kita dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan, serta menjadikan Pringsewu sebagai daerah yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.”(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *