Penyehat Tradisional, Diduga Ilegal Beroperasi di Bali

BALI, TniPolrinews.com –
Seorang oknum yang mengaku sebagai penyehat tradisional dan spiritual diduga menjalankan praktik pengobatan ilegal di Bali. Oknum tersebut beroperasi dari rumah pribadi tanpa mengantongi Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) sebagaimana diwajibkan regulasi.
Dalam praktiknya, oknum itu menggunakan sejumlah produk seperti garam, beras kuning, dan minyak tertentu yang diberikan kepada pasien untuk dibawa pulang. Sebagian produk diduga diedarkan dan dikomersialkan melalui media sosial.
Hasil penelusuran menunjukkan produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan, mutu, dan manfaat produk yang digunakan maupun dikonsumsi masyarakat.
Saat dikonfirmasi, oknum tersebut mengklaim kegiatannya bersifat sukarela. Ia menyebut produk yang digunakan hanya sebagai sarana pendukung dan bukan obat medis.
Sejumlah warga menyatakan resah atas praktik tersebut. Mereka menilai layanan tanpa izin dan penggunaan produk tanpa kejelasan izin berpotensi membahayakan masyarakat.
Secara hukum, praktik pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap penyehat tradisional memiliki STPT. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 menegaskan pelayanan kesehatan tradisional harus menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, peredaran produk tanpa izin edar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan BPOM karena tidak melalui uji keamanan dan mutu.
Pengamat kesehatan masyarakat menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal. Praktik pengobatan tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, aparat dan instansi terkait didorong menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut sesuai kewenangan. Masyarakat diimbau lebih selektif memilih layanan pengobatan tradisional dengan memastikan penyehat memiliki izin resmi dan produk yang digunakan terdaftar di BPOM.
(Team)