Penyelamatan Aset Pemerintah Jombang Ruko Simpang Tiga

TNIPOLRINEWS.COM –
JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah terhadap Ruko di kompleks Simpang Tiga Jombang Senin, (19/8/2024).
Sengketa ruko Simpang Tiga Jombang yang ditengarai ingin dikuasai pihak lain tersebut telah menemui titik terang setelah Pemkab Jombang mengerahkan personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perdagangan.
Sempat diwarnai kericuhan dan perlawanan diduga dari oknum pengusaha yang bersikeras tidak mau mengosongkan tempat usahanya dengan alibi bahwa aset tersebut sudah menjadi milik beliau.

Petugas yang akan melakukan penggembokan terlihat bersitegang dengan pihak penghuni ruko, bahkan, sempat terjadi saling dorong dan adu mulut di antara mereka.
Namun penutupan dan pengembokan salah satu ruko akhirnya berhasil dilakukan oleh petugas setelah penghuni ruko diamankan petugas.setelah itu petugas pun melakukan penutupan dan pengembokan di kompleks ruko tersebut.
Asisten 3 Pemkab Jombang, Syaiful Anwar menjelaskan, Tim Penyelamatan Aset Pemkab Jombang mendapatkan surat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Jombang untuk melakukan penyelamatan aset berupa penyegelan. “Tetapi ini bukan eksekusi, tolong dicatat. Ini bukan eksekusi, tetapi ini adalah proses penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Jombang,” tandas Syaiful Anwar.

Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan keberatan secara hukum. “Karena kita semua sejajar di dalam hukum. Tapi untuk siang ini, kami harus bertindak tegas karena surat peringatan sudah kami layangkan minggu kemarin, dan hari ini kami melakukan penggembokan,” tandasnya lagi.
Menurut penjelasan Syaiful Anwar pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa Ruko Simpang Tiga merupakan aset milik Pemkab Jombang. “Dan berkas-berkas asli tersimpan di bidang aset, badan pengelolaan.
Jurnalis : Khoirul A, RMB