Percuma Lapor Dugaan Korupsi Dikejakaaan Negeri Banyuwangi, Aktivis Muda Bersuara
BANYUWANGI, tnipolri News-com – Aktivis muda, M. Anas, kembali menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang dinilai masih jauh dari harapan. Ia menilai bahwa lembaga penegak hukum di banyuwangi menunjukkan lambatnya proses penanganan kasus dan minimnya responsivitas terhadap laporan masyarakat, yang mencerminkan adanya masalah struktural dan sistemik dalam penegakan hukum di Banyuwangi.
Sabtu:28/11/2025.
Sebagai Ketua DPP Laskar Cemeti Emas, Anas menegaskan bahwa dirinya telah mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak 7 Februari 2025. Hingga sembilan bulan kemudian, tidak ada perkembangan berarti maupun tindakan nyata dari pihak kejaksaan. Ia menilai bahwa lambatnya proses ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikator adanya hambatan serius yang menghambat penegakan keadilan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen dan integritas lembaga kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Lebih jauh, Anas mempertanyakan mengapa proses hukum di Banyuwangi seringkali terhenti di tengah jalan, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat daerah. Ia menduga adanya intervensi atau tekanan dari pihak tertentu yang berkepentingan, yang secara sengaja menghambat proses hukum agar tidak berjalan secara objektif dan transparan. Situasi ini, menurutnya, tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, tetapi juga mencoreng citra Banyuwangi sebagai daerah yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan.
Selain itu, Anas menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Ia menganggap bahwa kejaksaan seharusnya lebih terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus yang sedang ditangani, serta memberikan penjelasan yang jujur dan jelas mengenai progresnya. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin kuat jika mereka mampu menunjukkan transparansi dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan penegak keadilan.

Tak hanya itu, Anas secara spesifik mengkritik kasus-kasus yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Ia menyoroti kasus NH yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi proses hukumnya mandek dan tidak ada kejelasan lanjutan. Ia juga menyoroti kasus kepala desa Kenjo yang selama ini ia kawal, namun hilang tanpa informasi pasti dan transparan dari pihak berwenang. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam penanganan kasus-kasus penting di Banyuwangi.
Dalam upaya memastikan masalah ini mendapatkan perhatian serius, Anas berencana mengajak seluruh aktivis dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendesak agar penegakan hukum di Banyuwangi lebih efektif dan adil. Ia menegaskan bahwa isu ini harus menjadi perhatian nasional, agar dapat menarik perhatian Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan dan penegakan hukum di tanah air.
Sebagai penutup, Anas menyampaikan pernyataan yang cukup menohok dan tegas: “#Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan terindikasi korupsi, tidak perlu lagi lapor ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Lebih baik laporkan langsung ke pusat, atau melalui jalur yang lebih independen dan transparan.” Pernyataan ini menunjukkan kekecewaan mendalam terhadap sistem yang selama ini dianggap tidak mampu menindak pejabat bermasalah, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih berani mengawasi dan melaporkan praktik korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan.
Kritik dan aspirasi yang disampaikan Anas ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan sistem hukum di daerah tersebut. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil agar penegakan hukum berjalan secara efektif, adil, dan transparan. Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat dipulihkan, dan keadilan sejati dapat terwujud demi kesejahteraan serta keberlangsungan masyarakat Banyuwangi yang lebih baik.
(Mustakim & Suyono)