Peresmian Lahan Parkir Siswa di SMAN 1 Talang Padang “Kontroversi dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang”

TANGGAMUS, tnipolrinews.com –
Lampung 19/11/2025 – Peresmian lahan parkir siswa di SMAN 1 Talang Padang, Tanggamus, Lampung, telah memicu gelombang kritik dan kontroversi dari berbagai kalangan. Isu ini mencuat ke permukaan setelah perwakilan pemuda dan warga Desa Banjar Sari secara resmi melaporkan permasalahan ini kepada sejumlah instansi penting di Provinsi Lampung. Laporan tersebut ditujukan kepada Gubernur, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah (Polda), Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Komisi V DPRD Provinsi Lampung, serta Ombudsman. Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga akan ditembuskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Komisi X DPR RI, Bupati Tanggamus, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, serta menjadi sorotan utama media massa.
HD, seorang warga Tanggamus, menyampaikan keprihatinannya terkait pengelolaan parkir oleh pihak sekolah yang menarik biaya dari siswa. Menurutnya, tindakan ini tidak sesuai dengan aturan, norma, dan etika yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang sekolah dan komite sekolah untuk memungut biaya apapun dari siswa dan wali siswa. Selain itu, HD juga menyinggung Surat Edaran Gubernur Lampung No. 73 Tahun 2025 yang melarang praktik pungutan serupa di lingkungan sekolah.
“Pihak sekolah seharusnya lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik, mengajar, dan membina siswa. Mengurusi parkir seharusnya bukan menjadi prioritas. Lebih baik serahkan pengelolaan penitipan kendaraan siswa kepada pemuda dan warga sekitar sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat lokal,” ujarnya dengan nada prihatin.

DP, warga lainnya, menyoroti aspek legalitas terkait kepemilikan kendaraan bermotor oleh siswa sekolah menengah. Ia menjelaskan bahwa Pasal 12 Undang-Undang No. 22 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara eksplisit menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 17 tahun tidak memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Peresmian lahan parkir oleh SMAN 1 Talang Padang, yang bahkan dihadiri oleh Camat Talang Padang, Kepala Pekon, Ketua Komite, serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Uspika), adalah tindakan yang jelas keliru dan bertentangan dengan undang-undang. Seharusnya, para Uspika memberikan sosialisasi dan himbauan mengenai larangan membawa kendaraan bagi siswa yang belum memiliki SIM, bukan malah meresmikan fasilitas parkir yang secara tidak langsung melegitimasi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Seorang warga yang memilih untuk tetap anonim mengkritik mentalitas oknum guru atau kepala sekolah yang dianggap memiliki pandangan sekuler. Ia mengutip pernyataan terkenal dari Jhon Rochefeller yang menggambarkan bahwa oknum guru sekuler cenderung memandang siswa sebagai produk atau objek semata, alih-alih sebagai individu yang perlu dididik dengan ilmu pengetahuan, akhlak yang mulia, serta kepribadian yang luhur.

RM, warga lainnya, mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terkait permasalahan ini. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum guru yang terkesan hanya berorientasi pada keuntungan finansial, padahal negara telah memberikan gaji dan tunjangan yang memadai.
“Kami percaya bahwa masih banyak guru yang memiliki integritas dan memahami bahwa tugas mereka adalah pengabdian. Mereka yang berjiwa bersih meyakini bahwa pengabdian yang mereka lakukan tidak hanya bermanfaat untuk kehidupan dunia, tetapi juga sebagai investasi pahala untuk kehidupan akhirat,” pungkasnya dengan harapan.
Kasus peresmian lahan parkir siswa di SMAN 1 Talang Padang ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna menghindari polemik yang berkepanjangan. Masyarakat berharap agar dunia pendidikan di Indonesia semakin maju, bermoral, dan mampu menghasilkan generasi bangsa yang unggul serta berkarakter.
(N.Heriyadi/team9)