Perjudian di Wilayah Sedati KAB Sidoarjo Marak,LSM Desak Penegakan Hukum Untuk Tindak Tegas

TNIPOLRINEWS.COM
SIDOARJO,– 07-02-2026 Dugaan praktik judi sabung ayam dan dadu yang telah dilarang oleh hukum di Indonesia kembali mencuat ke permukaan dan mengkhawatirkan masyarakat lokal setelah ditemukan indikasi adanya arena ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di Dusun Wager kwangsan,danDesa Pepe kwangsan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil penelusuran mendalam yang dilakukan oleh awak media selama lebih dari tiga minggu serta keterangan dari sejumlah sumber terpercaya yang berada di lingkungan sekitar lokasi, aktivitas ilegal tersebut bukan hanya kejadian dadakan atau sementara, melainkan telah lama beroperasi dan bahkan dikenal sebagai tempat berkumpulnya para penggemar serta pelaku perjudian sabung ayam dan dadu di kalangan tertentu, dengan struktur organisasi yang jelas dan peran pembagian yang terstruktur.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa akses menuju lokasi arena sabung ayam tersebut tergolong mudah bagi pihak yang mengetahui jalur aksesnya, bahkan terdapat patokan yang jelas untuk mengarahkan pengunjung ke lokasi yang sebenarnya berada di dalam kawasan pemukiman warga.Dari Jembatan Wager kwangsan yang menjadi titik awal perjalanan, pengunjung diarahkan untuk berbelok ke kiri melalui jalan kecil jalan sawah yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan patokan yang sangat mencolok berupa sejumlah kurungan ayam yang sengaja digantung di tiang listrik dekat sebuah gerai minimarket Indomaret yang berada di tepi jalan utama. Setelah melalui jalan kecil tersebut, perjalanan dilanjutkan sekitar 1,5 kilometer ke arah timur melewati beberapa rumah warga dan lahan pertanian hingga akhirnya tiba di lokasi arena yang berbentuk lapangan terbuka dengan atap sementara yang dibangun dari bambu dan genting bekas.
“Saya sudah mengetahui tempat ini ada sejak sekitar tiga minggu yang lalu. Awalnya saya kira hanya tempat untuk memelihara atau bertukar ayam petarung saja, tapi kemudian saya menyadari bahwa ada kegiatan taruhan yang berlangsung di sana setiap beberapa hari sekali. Bahkan, terkadang ada suara sorak dan teriakan yang cukup keras hingga terdengar di rumah saya yang tidak terlalu jauh dari lokasi,” ujar salah satu warga sekitar yang tinggal di Dusun Wager kwangsan dan meminta agar identitasnya dirahasiakan untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan.
Salah satu sumber terpercaya yang telah mengamati aktivitas di lokasi tersebut selama beberapa waktu mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam yang berlangsung di tempat tersebut tidak hanya sekadar kumpul-kumpul atau ajang pertandingan yang tidak jelas tujuan, melainkan diduga berjalan secara sistematis dan terstruktur dengan adanya pembagian tugas serta peran yang jelas di antara para pelaku yang terlibat. “Bukan sekadar kumpul-kumpul tanpa aturan. Ada pengaturan yang jelas mulai dari pendaftaran ayam yang akan bertarung, pembagian jadwal pertandingan, hingga cara perhitungan taruhan yang digunakan. Setiap bagian ada orang yang bertanggung jawab, sehingga terkesan sangat terorganisir,” ujar sumber tersebut kepada awak media dalam pertemuan yang dilakukan secara rahasia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber,seorang pria berinisial agus dkk yang dikenal sebagai kordinator pengusaha lokal di bidang perdagangan ayam petarung diduga menjadi pemodal utama yang menopang keberlangsungan kegiatan judi sabung ayam tersebut. KK diduga tidak hanya menyediakan dana untuk pengelolaan lokasi arena, tetapi juga mengendalikan alur perputaran uang taruhan yang diperoleh dari setiap pertandingan yang dihelat. Sementara itu, sosok berinisial agus disebut-sebut berperan sebagai koordinator utama yang bertugas mengatur jadwal pertandingan, menghubungi peserta dari berbagai daerah sekitar Sidoarjo seperti Surabaya, Gresik, dan Mojokerto, serta mengoordinasikan penonton dan pihak-pihak yang terlibat dalam perputaran aktivitas taruhan di lokasi tersebut.
Di lapangan sendiri, terdapat sosok berinisial Napi yang dikenal luas oleh para pelaku sebagai mantan oknum Marinir, diduga bertindak sebagai pengendali teknis jalannya setiap pertandingan sabung ayam. Selain itu, NP juga dipercaya untuk memastikan bahwa kegiatan berlangsung tanpa hambatan dari pihak luar, termasuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak agar aktivitas tersebut tidak terganggu atau ditemukan oleh aparat penegak hukum. “Napi adalah orang yang paling sering berada di lokasi dan bertanggung jawab untuk menjaga agar acara berjalan lancar. Dia juga yang bertugas untuk menangani segala masalah yang mungkin muncul selama pertandingan berlangsung, baik antara peserta maupun dengan pihak luar,” jelas sumber yang akrab dengan situasi di lokasi arena.
Ironisnya, dugaan aktivitas perjudian yang jelas melanggar hukum ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau hanya pada malam hari ketika minimnya aktivitas masyarakat. Sebaliknya, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut beroperasi secara terbuka dan bahkan seringkali berlangsung pada siang hari atau sore hari ketika banyak warga yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi. Banyak warga sekitar mengaku telah mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut, bahkan beberapa di antaranya pernah melihat pengunjung datang dengan kendaraan bermerek tinggi dan membawa ayam petarung dalam kurungan khusus. Namun, hingga berita ini diturunkan dan informasi telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, belum tampak adanya tindakan tegas berupa penutupan lokasi secara paksa, penyitaan barang bukti, maupun proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang yang memiliki wewenang untuk menangani kasus perjudian ilegal.
Kondisi yang terjadi di Dusun Wager,desa kwangsan dan Pepe kwangsan ini kemudian memicu sejumlah pertanyaan dari publik terkait dengan fungsi pengawasan serta kemampuan aparat penegak hukum di wilayah setempat dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum. Polsek Sedati sebagai unit kepolisian yang memiliki wewenang langsung atas wilayah hukum Kecamatan Sedati, serta Polres Sidoarjo di tingkat kabupaten yang menjadi pimpinan langsung dari seluruh unit kepolisian di wilayah Sidoarjo, dinilai oleh masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam mencegah serta menindak praktik-praktik perjudian ilegal seperti judi sabung ayam yang telah jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah tokoh masyarakat lokal di Kecamatan Sedati juga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dengan pembiaran yang terjadi terhadap aktivitas judi sabung ayam tersebut. “Kita sebagai tokoh masyarakat selalu mengajak warga untuk hidup sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Namun, ketika ada kegiatan ilegal yang berlangsung secara terbuka dan tidak ada tindakan dari aparat, ini bisa membuat masyarakat menjadi kebingungan dan mulai meragukan pentingnya mematuhi hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Banyak warga di Desa Pepe dan sekitarnya juga menyampaikan harapan mereka agar aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas judi sabung ayam yang terjadi di Dusun Wage, serta mengambil langkah hukum yang tegas dan konsekuen terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, mulai dari pemodal, koordinator, pengendali teknis, hingga peserta dan penonton yang ikut serta dalam perjudian. Mereka berpendapat bahwa jika kegiatan ini dibiarkan terus berlanjut, maka akan memberikan dampak yang sangat negatif bagi kehidupan sosial masyarakat di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas judi sabung ayam yang mengandung unsur perjudian memiliki potensi untuk menimbulkan dampak sosial yang sangat luas dan merugikan, mulai dari timbulnya konflik antarwarga akibat perselisihan yang muncul dari hasil taruhan, hilangnya uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga, hingga berkembangnya praktik kriminal lainnya seperti pencurian, pemerasan, dan perdagangan barang haram yang seringkali menyertai keberadaan tempat perjudian ilegal. Selain itu, adanya arena judi sabung ayam juga dapat merusak citra positif Kabupaten Sidoarjo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang maju dalam bidang pertanian dan industri, serta memiliki potensi pariwisata yang besar.
“Kita sangat khawatir dengan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh adanya tempat judi seperti ini di lingkungan kita. Sudah banyak contoh di daerah lain di mana tempat judi menjadi sumber masalah sosial yang kompleks dan sulit diatasi. Kita tidak ingin hal serupa terjadi di Desa Pepe dan Kecamatan Sedati,” ujar seorang ibu rumah tangga bernama Siti Nurhaliza (42 tahun) yang tinggal di Dusun Wager kwangsan.
Sebagai catatan penting, sabung ayam yang mengandung unsur perjudian merupakan tindak pidana yang jelas dilarang oleh hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Larangan Perjudian, serta telah diperkuat dengan berbagai peraturan pelengkap seperti Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam—baik penyelenggara, pemodal, peserta yang membawa ayam bertarung, penonton yang ikut serta dalam taruhan, maupun pihak yang memberikan dukungan apapun terhadap kegiatan tersebut—dapat dikenai sanksi pidana berupa denda uang yang cukup besar dan/atau hukuman penjara dengan masa yang bervariasi sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran dan peran yang dimainkan oleh masing-masing pelaku.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, setiap orang yang sengaja melakukan perjudian atau mengadakan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sedangkan bagi mereka yang berperan sebagai pemodal atau penyelenggara perjudian skala besar, ancaman pidana yang dapat diterima akan lebih berat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU yang sama, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, barang bukti seperti ayam petarung, alat-alat yang digunakan dalam sabung ayam, uang hasil taruhan, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang terkait dengan kegiatan judi juga dapat disita oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, meskipun informasi tentang dugaan aktivitas judi sabung ayam di Dusun Wager kwangsan, Desa Pepe kwangsan telah disampaikan kepada beberapa pihak di Polsek Sedati dan Polres Sidoarjo, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan yang jelas dari pihak kepolisian terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus ini. Beberapa kali percobaan untuk menghubungi Kasat Reskrim Polsek Sedati maupun Kasat Narkoba dan Samapta Polres Sidoarjo hanya mendapatkan tanggapan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut, tanpa ada keterangan lebih spesifik tentang jadwal penyelidikan atau penindakan yang akan dilakukan.
Masyarakat sekitar lokasi serta sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan cermat dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya untuk menegakkan keadilan. Mereka berharap bahwa penegakan hukum terhadap dugaan kegiatan judi sabung ayam tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau hubungan yang dimiliki oleh pelaku. Hal ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, melindungi hak dan kepentingan warga yang tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah Sidoarjo.
“Kita tidak ingin ada pembedaan perlakuan atau penyembunyian dalam penanganan kasus ini. Setiap orang harus sama di depan hukum, dan mereka yang melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Hanya dengan cara demikian, kita dapat memastikan bahwa wilayah kita akan tetap aman, damai, dan bebas dari praktik-praktik kriminal yang merusak,” pungkas seorang tokoh pemuda di Kecamatan Sedati yang aktif dalam gerakan anti perjudian di daerah tersebut.
Saat ini, awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus dugaan arena judi sabung ayam di wilayah Sedati Sidoarjo dan akan segera memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan penyelidikan serta tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Semoga dengan adanya perhatian yang cukup terhadap kasus ini, aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas dan tepat untuk memberantas kegiatan judi sabung ayam yang ilegal tersebut, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum serta norma sosial yang berlaku di Indonesia.bersambung.
( Tim Inv )