Perjudian Sabung Ayam Kabupaten Lumajang Kecamatan Tempeh Beroperasi Kembali, Aktivis Jawa Timur Desak Polres Lumajang Tangkap Penyelanggara Judi
LUMAJANG, tnipolrinews.com – Sabung ayam di Lumajang, termasuk di daerah Kecamatan Tempeh, sering menjadi sorotan karena adanya praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian dan dianggap melanggar hukum serta norma agama, sering terjadi di tempat tersembunyi dan berlangsung rutin meskipun ditentang oleh masyarakat karena praktik perjudian yang menyertainya, menjadi isu sosial yang terus muncul meski telah ditertibkan oleh aparat.
Praktik sabung ayam sering dikaitkan dengan perjudian (taruhan), yang diharamkan dalam agama dan ilegal menurut hukum, meskipun ada yang menganggapnya sebagai hiburan atau tradisi.
Meskipun Keberadaannya sabung ayam menimbulkan keresahan dan aduan dari masyarakat karena dianggap melanggar ketertiban dan memicu aktivitas negatif.
Aktivis Jawa Timur Selamat asal Surabaya,saat di mintai statmant tentang perjudian 303 di Kabupaten Lumajang,maraknya Aktivitas perjudian sambung ayam sabung di Lempeni ,Kecamatan Tempeh dan Besuk sudah sangat meresahkan masyarakat,dan hampir beroperasi setiap hari.
Perjudian wajib di berantas,tidak boleh di biarkan oleh penegak hukum kepolisian Polres Lumajang. Penyelenggara harus ditangkap, dan lokasi harus di beri peringatan dilarang berjudi. Disitu pihak kepolisian tegas akan memproses siapa yang akan membukakan kembali perjudian sabung ayam dadu,cap djiki.”paparnya
Masyarakat menginginkan kinerja kepolisian itu kembali punya marwa, sesuai slogan Presisinya. Jangan ambil ke untungan pribadi,karena Polisi memagang amanah penegakan hukum bagi pelanggaran hukum.”ucapnya
Saya cinta Polri,harapan saya. Kepolisian Polres Lumajang segara tangkap para penyelenggara sabung ayam di Kecamatan Tempeh,pesan kami jangan takut kepada siapa pun untuk membersihkan pelanggar hukum. “Pungkasnya. (Team Red)