PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT NASABAH BANK BRI PANIMBANG
Panimbang, Tnipolrinews.com – 24 maret 2025-Seorang nasabah setia Bank BRI Unit Panimbang, Pendi, warga Desa panimbang jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, mengajukan permohonan restrukturisasi kredit akibat penurunan usaha yang berdampak pada kemampuannya membayar cicilan pinjaman.
Pendi telah menjadi nasabah Bank BRI selama 9 tahun, dengan riwayat kredit yang baik dan selalu melunasi pinjamannya tanpa pernah mengalami tunggakan. Selama periode tersebut, ia telah beberapa kali mengajukan pinjaman dengan kenaikan bertahap, mulai dari Rp10 juta, Rp20 juta, Rp40 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, hingga akhirnya Rp150 juta.
Pada pinjaman terakhir, Pendi menandatangani perjanjian kontrak pinjaman selama 3 tahun (36 bulan) dengan jumlah pinjaman Rp150.000.000. Dengan tambahan bunga, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp198.000.000.
Hingga saat ini, Pendi telah membayar cicilan selama 12 bulan sebesar Rp5.500.000 per bulan, dengan total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp66.000.000. Namun, akibat kondisi usaha yang sedang menurun, Pendi mengalami keterlambatan pembayaran selama 5 bulan, dengan sisa pinjaman yang belum terbayar sebesar Rp132.000.000 kepada Bank BRI Panimbang Cabang Labuan.
Sebagai jaminan, Pendi telah menyerahkan sertifikat tanah kebun kepada pihak Bank BRI. Dalam upayanya untuk tetap memenuhi kewajiban, ia mengajukan permohonan agar angsuran sementara diturunkan menjadi Rp2500.000 per bulan sampai kondisi usahanya membaik. Namun, pihak bank tidak menyetujui permohonan tersebut dan tetap meminta pembayaran sesuai kesepakatan awal.
“Saya sudah menjadi nasabah BRI selama 9 tahun dan tidak pernah menunggak. Namun, saat usaha saya sedang menurun dan saya meminta sedikit keringanan, tidak ada kebijakan atau toleransi dari pihak bank,” ujar Pendi.
Meski demikian, Pendi tetap berkomitmen untuk membayar angsuran secara penuh jika kondisi usahanya kembali normal.
Harapan dan Solusi
Restrukturisasi kredit adalah langkah yang dapat membantu nasabah setia seperti Pendi untuk tetap menjalankan kewajibannya tanpa tekanan finansial yang berlebihan. Oleh karena itu, Pendi berharap pihak Bank BRI, khususnya di Unit Panimbang dan Cabang Labuan, dapat mempertimbangkan solusi berikut.
Penyesuaian jumlah angsuran sementara hingga kondisi usaha membaik perpanjangan tenor pinjaman untuk metingankan cicilan bulanan penghapusan atau pengurangan denda keterlambatan sebagai bentuk kebijakan bagi nasabah yang sebelumnya memiliki rekam jejak baik
Melalui rilis ini, Pendi mengajak pihak Bank BRI untuk memberikan kebijakan yang lebih fleksibel bagi nasabah setia yang mengalami kendala sementara, tanpa menghilangkan komitmen mereka untuk tetap melunasi kewajibannya.
Jurnalis: Sahroni