PERNYATAAN SIKAP RESMI PLT DPC DAN JAJARAN DPAC SERTA RANTING BPPKB KABUPATEN PANDEGLANG

TNIPOLRINEWS.COM –
Pandeglang, 17 Februari 2026 – Telah dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) BPPKB pada Minggu, 15 Februari 2026, bertempat di Hotel Horison Pandeglang. Namun, pelaksanaan Munas tersebut dinilai menyisakan persoalan serius terkait prosedur, legitimasi, serta prinsip demokrasi organisasi.
Atas dasar itu, PLT DPC beserta seluruh Ketua DPAC dan Ketua Ranting BPPKB Kabupaten Pandeglang menyatakan penolakan terhadap hasil Munas tersebut.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh:
PLT Ketua DPC BPPKB Kabupaten Pandeglang
Seluruh Ketua DPAC se-Kabupaten Pandeglang
Seluruh Ketua Ranting BPPKB se-Kabupaten Pandeglang
Sebagai unsur pimpinan wilayah yang sah dan bagian integral dari struktur organisasi BPPKB.
Pernyataan sikap ini disepakati dan diumumkan pada:
Selasa, 17 Februari 2026
Pernyataan ini dibuat dan disampaikan di:
Kantor Hukum PKBB & Partners Biro Hukum BPPKB
Jl. Raya Pandeglang–Labuan Km 21, Kadu Belang RT 004/003
Desa Sodong, Kecamatan Saketi
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
Kami menilai bahwa pelaksanaan Munas pada 15 Februari 2026:
1. Tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi;
2. Tidak melibatkan secara penuh unsur pimpinan daerah sebagai pemegang mandat struktural;
3. Menimbulkan keraguan atas terpenuhinya kuorum serta legalitas forum;
4. Berpotensi mencederai prinsip demokrasi organisasi dan transparansi.

Organisasi sebesar BPPKB tidak boleh berjalan dengan mengabaikan konstitusi internalnya sendiri. Ketertiban administrasi, legitimasi forum, dan partisipasi struktural adalah fondasi utama dalam menjaga marwah dan kehormatan organisasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris, kami menyatakan:
1. Menolak hasil Munas yang diselenggarakan tanpa keterlibatan penuh unsur pimpinan daerah;
2. Mendesak dilaksanakannya Munas ulang sesuai AD/ART dan mekanisme organisasi yang sah;
3. Meminta penundaan segala bentuk pelaksanaan maupun pencatatan perubahan kepengurusan sampai sengketa internal diselesaikan secara konstitusional;
4. Siap menempuh langkah organisasi maupun langkah hukum demi menjaga keutuhan, marwah, dan legitimasi BPPKB.
Kami tegaskan, sikap ini bukan bentuk perpecahan atau pembangkangan, melainkan bentuk kepedulian dan tanggung jawab untuk menjaga organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang telah disepakati bersama.
Kami tetap menghormati dan akan mendukung siapapun yang ditetapkan sebagai Ketua Umum dan jajaran pengurus BPPKB melalui Munas yang sah, sesuai AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan secara sadar, terbuka, dan penuh tanggung jawab.
Bagi kami, konstitusi organisasi adalah harga mati.
Demokrasi internal adalah kehormatan.
Dan keutuhan organisasi adalah tujuan bersama.
Jurnalis: Mukri