Maret 11, 2025

Pimred Media Tni Polri News: Adanya Pergeseran Nilai Sosial di Masyarakat ‘Kasus Pencurian Pisang dan Koruptor Ratusan Trilyun’

0

TniPolriNews.com –
Pemalang – Jawa Tengah – Penyelesian kasus pencurian pisang yang melibatkan seorang remaja berinisial AAP (17) di Gunung Sari, Kecamatan Telogowungu, Jawah Tengah menuai keritik terhadap kebijakan kepala desa. Dalam insiden ini, kepala desa diduga kurang bijaksana dalam menangani perkara sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ketika AAP tertangkap mencuri empat tundun di sebuah kebun warga. Setelah diamankan pelaku dibawa ke balai desa untuk menjalani mediasi dengan korban. Namun, dalam prosesnya, kepala desa tidak menunjukan ketegasan dalam mengelola situasi yang seharusnya dapat diselesaikan lebih profesional dan berkeadilan.

Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa seharusnya memikili peran sentral dalam memastikan setiap penyelesaian perkara dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan terhadap anak di bawah umur. Namun, dalam kasus ini, respon yang diberikan cenderung normatif tanpa pertimbangan lebih lanjut terhadap dampak sosial dan psikologis bagi pelaku yang masih bersetatus pelajar.

Dalam proses mediasi, AAP didampingi oleh kakeknya, sementara korban menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi. Pelaku kemudian diwajibkan menjalani pembinaan dan wajib lapor selama tiga bulan ke kantor desa. Namun, keputusan ini, dipandang tidak cukup mencerminkan keadilan restoratif yang ideal, dimana aspek pembinaan seharusnya lebih di fokuskan pada edukasi dan rehabilitas moral.

Kepala desa juga tidak memberikan langkah konkret dalam mencegah kejadian serupa di masa depan. Seharusnya ada kebijakan yang lebih progresif, seperti program edukasi hukum bagi remaja atau inisiatif sosial yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan positif di desa. Dengan demikian, penyelesaian kasus tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga solusi jangka panjang yang dapat mencegah pelanggaran hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kritik ini, diharapkan ada perbaikan dalam mekanisme dalam penyelesaian perkara di tingkat desa, terutama dalam menghadapi kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Kepala desa diharapkan mampu mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan berorientasi pada solusi yang lebih konstruktif bagi masyarakat.

(Slamer F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *