April 11, 2026

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

0

Tnipolrinews.com |

Pesawaran – Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Lampung berhasil menggerebek lokasi penimbunan sekaligus tempat pengolahan bahan bakar minyak jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Operasi yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil membongkar tiga lokasi gudang sekaligus dan mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat terhadap aktivitas yang mencurigakan di wilayah pesisir tersebut. Pada lokasi pertama, aparat menemukan fasilitas milik seseorang berinisial H yang telah beroperasi selama enam bulan. Di tempat ini, minyak mentah yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan diolah menggunakan zat kimia pemurni agar tampak menyerupai solar layak pakai. Sementara itu, di lokasi kedua yang dimiliki oleh orang berinisial Y, ditemukan penimbunan solar hasil pembelian ilegal dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar. Sedangkan untuk lokasi ketiga, identitas pemiliknya masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan 32 orang yang terdiri dari pekerja, sopir kendaraan pengangkut, hingga pengawas lapangan. Selain itu, sebanyak 203.000 liter solar ilegal berhasil disita. Barang bukti lainnya meliputi sembilan unit truk yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan, 237 unit wadah penyimpanan berkapasitas 1.000 liter, tiga unit kapal yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut, serta berbagai peralatan pendukung dan bahan kimia pemroses minyak.

Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata perlindungan aparat terhadap aset negara. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, dengan volume operasi mencapai 812 ton per bulan, praktik ilegal ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp160,7 miliar selama tiga tahun terakhir.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memanfaatkan bahan bakar hasil praktik ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diharapkan segera melaporkannya melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110. Saat ini, para tersangka telah dibawa ke kantor kepolisian daerah untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kapal yang disita masih dijaga ketat di lokasi penemuan mengingat keterbatasan fasilitas penyimpanan. (N.Heriyadi)

Siaran Pers Nomor: 102/ IV/ HUM.6.1.1./ 2026/ Bidhumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *