Juni 8, 2025

Polisi menangkap remaja berinisial T (15) warga Kecamatan Gabuswetan, Indramayu

0

TNI-POLRI NEWS.COM – (INDRAMAYU JAWABARAT) – Pemuda tersebut diciduk karena teridentifikasi kerap menjual senjata tajam (Sajam) kepada kelompok pelaku tawuran di Indramayu.

Penangkapan pelaku berawal saat polisi menerima laporan dari warga ketika hendak beraksi di wilayah Desa Margamulya Kecamatan Bongas.

“Pelaku saat itu kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Bongas, IPTU H Fahrudin, Minggu (1/6/2025).

Fahrudin menyampaikan, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bongas.

Barang bukti tersebut di antaranya sebilah senjata tajam jenis celurit beserta sarungnya, satu unit ponsel, dan sebuah sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Pelaku pun akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Fahrudin juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing.

Apabila mendapati potensi gangguan keamanan, warga diminta untuk segera melapor ke polisi.

“Kami dari Polsek Bongas mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas keamanan,” ujar dia.

 

HUMAS : POLRES INDRAMAYU
Jurnalis : Wardono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *