Polres Buton Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bapak Tiri Jadi Tersangka

TNIPolrinews.com | Buton –
Kepolisian Resor Buton berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial WA, warga Lahindaro, Kecamatan Siontapina, melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.06 WITA.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2026/SPKT/Polres Buton di Pasar Wajo/Polda Sulawesi Tenggara.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Poros Lasalimu–Matanauwe, Desa Kumbewaha, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial LA RIHI (43) yang diduga sebagai pelaku. Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berinisial FA (15) yang diketahui merupakan anak tiri dari terduga pelaku.
Kasus ini bermula ketika keluarga korban menerima informasi dari kakak korban berinisial M mengenai pesan singkat yang dikirimkan oleh pelaku kepada korban. Pesan tersebut berisi ajakan untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas di sebuah kebun.
Merasa curiga, keluarga kemudian berinisiatif untuk menanyakan langsung kepada korban. Dari percakapan tersebut, keluarga akhirnya mengetahui adanya dugaan perbuatan asusila yang dialami korban.
Demi melindungi korban dan mencari keadilan, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, terungkap bahwa dugaan tindakan pencabulan dan persetubuhan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, status pelaku resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (9) atau Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
L ilik. S