Polres Pringsewu Himbau Masyarakat untuk Tidak Main Hakim sendiri Terhadap Pelaku Kejahatan
Pringsewu LAMPUNG, tnipolrinews.com | Polres Pringsewu mengingatkan warga untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku kejahatan. Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menyatakan bahwa Tindakan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Pelaku main hakim sendiri bisa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman hingga 2 tahun 8 bulan,” jelas AKP Priyono, Sabtu (11/1/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejahatan ke polisi agar kasus ditangani sesuai hukum yang berlaku. Main hakim sendiri tidak menyelesaikan masalah dan justru dapat memicu konflik baru.
Polres Pringsewu berharap warga bijak dalam menghadapi situasi sulit dan mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan (RLS)
Dilansir : Humas
Editor : N.Heriyadi