Maret 13, 2025

Polres Tanggamus Telah Mengamankan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Kecamatan Talangpadang

0

Tanggamus, tnipolrinews.com | Polres Tanggamus telah menetapkan Sebelas (11) tersangka dan akan terus mendalami kasus tindakan penganiayaan berat,dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban diduga oleh tersangka telah melakukan pencurian dompet seorang warga berinisial FR di dusun Kebon kelapa Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Sedangkan korban dari tindak pidana penganiayaan berat tersebut bernama Naiya (32) bin Burhan warga Dusun Tanjung Agung, Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengatakan, ke Sebelas tersangka tersebut ditangkap sehari setelah ada nya laporan pengeroyokan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu diterima pada 5 Januari 2025.

“Penangkapan beberapa tersangka tersebut berdasarkan laporan resmi dari kakak korban bernama Helmi warga Dusun Tanjung Agung, Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, terkait kekerasan yang dialami oleh adiknya yang menyebabkan kehilangan nyawa atau meninggal dunia,” Menurut AKBP Rivanda saat dijumpai diruang kerjanya di Mapolres Tanggamus, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari penangkapan tersebut polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti dan telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi.

“Ke 11 orang tersangka telah kita amankan pada tanggal 6 Januari 2025 bersama beberapa barang bukti diantaranya ada seutas tali tambang, tongkat kayu serta sendal korban,” ungkapnya.

Diungkapkan Kapolres AKBP Rivanda, menurut keterangan saksi, korban diduga mengalami kekerasan fisik di dua lokasi kejadian yang berbeda yaitu di belakang rumah tersangka FR dan di depan Masjid Pekon Sukarame Talang Padang, yang jaraknya tidak berjauhan dari rumah tersangka.

“Setelah penganiayaan, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan dibawa ke rumah sakit. Namun Sayang nya, nyawa korban tidak tertolong lagi pada keesokan harinya, tepatnya pada hari Minggu 5 Januari 2025 pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Kapolres Tanggamus menegaskan bahwa sebanyak 11 orang telah diamankan terkait kasus ini. Namun, dugaan adanya motif pencurian yang dituduhkan kepada korban masih dalam penyelidikan.

“Sampai pada hari ini, polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para tersangka dan saksi-saksi lainnya. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *