Polres Tanggamus Umumkan Jadwal Pelayanan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Tnipolrinews.com //
TANGGAMUS – Polres Tanggamus secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Penyesuaian ini mencakup pelayanan Samsat, Satpam SIM dan SKCK.
Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa layanan Samsat dan Satpas SIM tidak beroperasi pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026. Sementara itu, pelayanan akan kembali dibuka pada 27 Desember 2025, 29, 30 dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Untuk masyarakat tidak perlu khawatir terkait denda administrasi.
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang masa berlaku atau jatuh tempo PKB dan BBN-KB bertepatan pada tanggal libur tersebut, pembayaran dapat dilakukan pada 27 dan 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda atau sanksi. Sementara untuk tanggal 1 Januari 2026, pembayaran dapat dilakukan pada 2 Januari 2026. “Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 25 – 26 Desember 2025, maka akan diproses pada tanggal 27 Desember 2025,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., untuk pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Tanggamus menetapkan jadwal libur pada 25, 26, dan 27 Desember 2025, serta 1 Januari 2026. Adapun jadwal pelayanan SKCK dibuka kembali pada 29, 30 dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Namun khusus tanggal 31 Desember 2025 dilaksanakan setengah hari kerja. “Namun meski masa libur, seluruh layanan digital permohonan SKCK tetap dapat diakses seperti biasa. Hanya pengambilan fisiknya pada tanggal buka layanan tersebut,” kata Iptu Primadona Laila.
Selain itu, Polres Tanggamus juga memastikan bahwa satuan operasional lainnya, seperti Brimob dan Satbrimob, tetap aktif 24 jam selama masa libur untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanggamus. Masyarakat yang menghadapi masalah darurat dapat menghubungi nomor darurat Polres Tanggamus di 110 atau nomor CP yang tersedia.
Kasi Humas berharap, melalui pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan administrasi. “Kami imbau masyarakat memanfaatkan layanan yang tersedia dan memahami waktu libur pelayanan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tandasnya. (N.Heriyadi)