Desember 21, 2025

Polresta Balikpapan, Musnahkan Barang Bukti Sabu 13,88 Gram Dari 15 Kasus Narkoba

0
IMG-20251218-WA0111

BALIKPAPAN, tnipolrinews.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,88 gram dari 15 laporan polisi dengan 15 tersangka. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Satresnarkoba lantai III Gedung Utama Polresta Balikpapan, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan barang bukti dihadiri penyidik Satresnarkoba, perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum, tamu undangan, serta para tersangka yang mengenakan seragam tahanan. Kegiatan ini mewakili pengungkapan kasus narkoba selama periode November hingga Desember 2025.

Hadir mewakili Kasat Resnarkoba, Wakasat Resnarkoba AKP Safarudin, SH, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun. Dalam kegiatan tersebut, AKP Safarudin memaparkan kronologi singkat pengungkapan 15 kasus narkoba yang melibatkan 15 pelaku, di antaranya terdapat residivis atau pelaku berulang.

Barang bukti sabu yang telah disisihkan berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan kemudian dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan seluruh barang bukti sabu ke dalam toples plastik berisi cairan, diaduk hingga rata, lalu dibuang ke wastafel kamar mandi lantai III Satresnarkoba di bawah pengawasan ketat personel Polri. Demi keamanan, pemusnahan dibagi ke dalam dua sesi.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini, berarti kita telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya barang haram yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Apabila menemukan adanya tindak pidana narkoba, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan secara gratis,” tambahnya.
Polresta Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat menyambut Tahun Baru 2026 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) tanpa narkoba demi mewujudkan kota yang aman dan nyaman.
L ilik. S – Anang Ruswandi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *