Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Kejahatan Bermodus Ormas
TNIPolrinews.com – Balikpapan
Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (30), warga Penajam Paser Utara, yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota Balikpapan.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pedagang buah berinisial AH (44), warga Balikpapan Tengah, yang menjadi korban pemerasan. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah toko buah yang berlokasi di Jalan Letjen S. Parman RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Menurut keterangan korban, pelaku datang mengenakan atribut ormas dan meminta uang sebesar Rp50.000 dengan alasan untuk pembangunan posko ormas. Namun, setelah diberikan uang, pelaku memaksa meminta tambahan. Merasa tertekan dan dirugikan, korban melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Benny Aryanta, ST, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Terminal Batu Ampar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.
“Pelaku berpura-pura sebagai anggota ormas, padahal faktanya bukan. Ormas tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol .Dia hanya mengenakan atribut ormas yang dibelinya secara online untuk memuluskan aksi pemerasan terhadap para pedagang kecil,” ujar Kompol Benny dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Dalam aksinya, pelaku menyasar warung-warung makanan dan toko-toko buah, terutama di kawasan Balikpapan Barat. Jika permintaan uangnya tidak dipenuhi, pelaku akan bersikap memaksa. Aksi ini telah dilakukan sejak awal Maret 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 buah baju ormas,
1 buah peci,
1 buah celana pendek
1 buah amplop coklat berisi proposal
1 unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi KT 2940 LY
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, DCL, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini serta melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan atribut ormas secara ilegal, dan menyasar pedagang kecil yang rentan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal hal seperti diatas.” tutupnya.
Jurnalis – Lilik.S
Editor – Djoko Kariyono.