November 13, 2025

Polresta Balikpapan Ungkap 324 Orang Tindak Pidana Narkoba dari 286 Laporan Polisi, selama Januari – Oktober 2025

0

——

Balikpapan, Tnipolrinews.com |

Polresta Balikpapan.06 Nop 2025 . Bertempat di loby Mapolresta kegiatan gelar penggungkapan Tindak pidana Narkoba bersam a Satuan Resnarkoba dan jajaran polsek.

Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH,.Sik,Msi yang di wakili kasat Narkoba , Wakasat Serta Kasi Humas dan Para Kanit jajaran hadir dalam kegiatan tersebut.
878,63gr Sabu sabu , 218 butir obat keras sebagai Barang Bukti serta bukti pendukung lainya di gelar di hadapan media saag pelaksanaan Pres Relles.
Dari hasil pengungkapan tersebut terselamatkan nilai dari.segi Ekonomis sebesar Rp. 1.317.945.000( satu milyar tiga Ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu Rupiah ) dari barang Bukti sabu tersebut . Serta telah berhasil di selamatkan 2.929 jiwa dari pengaruh Obat terlarang tersebut.
Sedangkan dari peredaran Obat Keras ini jika di nilai dari segi Ekonomis sebesar Rp. 1.090.000.( Satu juta sembilan puluh Ribu Rupiah ). Dan jiwa terselamatkan dari pengaruh Obat keras sejumlah 73 jiwa.

Pengungkapan tersebut di gabung jajaran Polsek dengan perincian sbb;
32 kasus dan TSk 35 org dgn BB 878,63grm sbb ; ( polsek jajaran 10 ks dgn Tsk 10 orang jml BB; 10,92grm, sedangkan. Satreskoba 22 ks dgn Tsk 25 org dgn BB 867,71 grm. ) dalam kurun waktu Jan- Okt 2025. Serta Obat keras selaku inisial pelaku.an.IK(.24 Th).
Dengan fariatif transakai Ada yang berhubungan antara pembeli dan penjual serta melaui di jejak tidak saling ketemu, juga ada yang Tesidivis kasus yg sama ataupun kasus kejahatan lainya” Kata Kasat Narkoba”.

Selama pelaksanan berlangsung di hadapan Awak media para pelaku terduga melangar Pasal 114 dan pasal 112 ,jo UU RI. no 35 th 2009 tetang Narkotika dengan Kurungan Penjara .

” Kasi Humas polresta Menambahkan dengan di Ungkapnya Kasus Narkoba Tersebut , apbila di konsumsi Dapat merusak sistim saraf secara serius dan ganguan pola Pikir serta Risiko Overdosis .” Kata Ipda Sangidun. ”
Kami mengucapkan Terimaksi kepada warga Masyrakat yang perperan aktif dalam mendukung pemberatasan Barang Haram tersebut dengan memberikan Laporan kepada Petugas maupun via Call Center Pamapta 110 Polresta Balikpapan.”. Mari kita bersama Polri , Instasi terkait – Masyrakat memerangi peredaran Narkoba di Kota Balikpapan yang ku Bangun , KuJaga dan ku Bela dalam menuju Indonesia Emas kedepan demi Putra purtri penerus Bangsa yang Sehat dan Kuwat dalam membangun Negri tercinta(Indonesia).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *