Februari 1, 2026

Polresta Balikpapan Ungkap Pembunuhan Berencana

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Polresta Balikpapan – menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (30/1/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M., yang memaparkan kronologis serta perkembangan penanganan perkara kepada awak media.

AKP Zeska menjelaskan bahwa Polresta Balikpapan bersama Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/68/I/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 26 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Korban diketahui bernama Valentino Prawira Wardhana (18), warga Kabupaten Penajam Paser Utara, yang saat kejadian sedang bekerja di sebuah toko.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula dari interaksi antara korban dan pelaku yang sebelumnya sempat datang ke toko tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kembali mendatangi toko dengan berpura-pura berbelanja, sebelum kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polresta Balikpapan oleh pihak keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Balikpapan, dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial M (61), yang diketahui tinggal di sekitar lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban, serta barang lain yang sesuai dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian perut yang menyebabkan pendarahan hebat. Sementara itu, motif sementara yang melatarbelakangi perbuatan pelaku diduga karena rasa sakit hati terhadap korban akibat persoalan sepele saat berinteraksi di toko.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sebagai pasal subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan.

AKP Zeska menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

(L ilik S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *