November 13, 2025

Polresta Samarinda Ungkap 7 Kilogram Sabu, Empat Pelaku Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap

0

—–

Samarinda, TniPolriNews.com |

Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 7.121 gram bruto atau lebih dari 7 kilogram.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Selasa (11/11) pukul 13.00 WITA, dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, S.I.K., M.A., dan Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, S.H., M.H. Sekitar 30 awak media dari berbagai platform turut hadir mengikuti pemaparan kasus.

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jaringan pengedar lintas provinsi yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan dan beroperasi di wilayah Samarinda. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat pelaku berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44) yang ditangkap di lokasi berbeda. Masing-masing memiliki peran mulai dari pengambil barang, penyimpan, hingga pengedar.

Barang bukti yang disita berupa tujuh bungkus besar sabu seberat 7.121 gram bruto, dikemas dalam bungkus teh hijau yang biasa digunakan jaringan narkotika internasional. Seluruh barang bukti beserta para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lanjutan.

Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti konsistensi Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini. Polresta Samarinda berkomitmen menindak tegas setiap pelaku, mulai dari pengedar lapangan hingga pengendali jaringan,” tegas Kapolresta.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika sebagai upaya menjaga keselamatan generasi muda dan stabilitas keamanan daerah.
Humas Polda Kaltim
L ilik. S – Djoko. K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *