Oktober 9, 2025

Polsek Kota Agung Ringkus Pelaku Pencurian 2 Printer dan 3 Proyektor di SMA Negeri 1

0

Tnipolrinews.com

Lampung Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan tersangka yang ditangkap inisial AH (26) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, yang diketahui bekerja di sekolah tersebut.

“Tersangka ditangkap saat berada di kontrakannya pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, bersama barang bukti berupa satu unit printer Epson L3110 warna hitam dan kotaknya,” kata Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Kasus ini berawal dari laporan seorang guru SMA Negeri 1 Kota Agung bernama Wilma, yang kehilangan printer miliknya.

Bermula, printer tersebut dititipkan kepada petugas kebersihan sekolah untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan pada bagian cartridge.

Namun pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, printer tersebut hilang dari mess sekolah tempat tinggal petugas kebersihan.

Mengetahui hal itu, korban segera menghubungi pihak sekolah dan meminta agar rekaman CCTV diperiksa.

“Korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Kota Agung sebab untuk satu barang tersebut, sekolah mengalami kerugian sebesar Rp2.650.000,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, dari hasil pengecekan dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku yang mengambil printer adalah AH, karyawan sekolah yang juga tinggal di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan bahwa pelaku menyembunyikan printer hasil curian di bawah meja kerja saksi,” ujarnya.

Kapolsek mengungkap, berdasarkan hasil pengembangan tersangka mengaku telah melakukan pencurian 1 printer lain merek Epson L3210 senilai Rp3,5 juta dan 3 proyektor senilai Rp18 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dilakukan secara bertahap dan sejumlah barang telah dijual yang uangnya dipergunakan untuk judi online (Judol).

“Saat ini barang bukti telah ditemukan berupa 2 printer dan 1 proyektor. 2 proyektor lainnya saat ini sedang dalam pencarian,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, terhadapnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan dan keamanan aset sekolah. Pihak kepolisian pun mengingatkan bahwa tindakan pencurian akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak akan mentolerir tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Tanggamus. Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran dan perhatian bersama untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *