Polsek Kota Agung Tangkap Residivis Pencuri HP Milik Tetangga di Pekon Kelungu
TNIPOLRINEWS.COM –
Lampung Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap dan menangkap seorang residivis berinisial AS, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Pelaku, yang diketahui merupakan tetangga korban, diringkus pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan AS dilakukan di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB. Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro berwarna biru dan kotaknya.
Kasus ini bermula dari laporan Yanawati (34), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Kelungu, yang kehilangan handphone dan uang tunai Rp250.000 di rumahnya pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa pencurian terjadi saat korban sedang pergi ke Pasar Madang Kota Agung.
Sekembalinya ke rumah, korban mendapati jendela samping rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak, dengan bekas congkelan pada grendel kunci. Setelah memeriksa isi rumah, handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah dan uang tunai Rp250.000 telah raib. Menyadari telah menjadi korban pencurian, Yanawati segera melapor ke Polsek Kota Agung karena mengalami kerugian total senilai Rp2.750.000.
AKP Feriyantoni mengungkapkan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping. Setelah berhasil mengambil handphone dan uang tunai, pelaku kemudian keluar melalui jendela yang sama.
Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengetahui tetangganya sedang tidak di rumah dan melancarkan aksinya seorang diri. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah berniat menjual hasil curian dan uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang,” terang AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(N.Heriyadi)