November 29, 2025

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap Beserta Puluhan Barang Bukti

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung klontong milik warga di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu RAS (31), warga Pekon Terbaya, Kota Agung, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, sebagai penadah barang curian.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Sutrisno (55), seorang petani warga Pekon Negeri Ratu, mengalami kerugian sebesar Rp 13.940.000. Pelaku merusak dinding tembok warung sebagai akses masuk, yang pertama kali diketahui oleh istri korban, Saudah, saat membuka warung di pagi hari.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan diterima pada 22 November 2025. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku masuk dan mengambil barang-barang dagangan.

“Pelaku masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok bergigi besi dan sebilah sajam. Modus ini dilakukan pada waktu dini hari,” jelas AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Rabu, 26 November 2025.

Barang yang hilang meliputi berbagai jenis rokok berbagai merek, uang tunai sekitar Rp 600.000, serta tiga unit handphone masing-masing merk Vivo Y20, Vivo Y03T, dan Realme warna hitam. Kerugian total mencapai hampir 14 juta rupiah, termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena pelaku merusak bangunan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku mencoba menjual rokok ke pedagang lain. Pada 25 November 2025, tim mendatangi rumah RAS dan menemukan barang bukti berupa tiga casing handphone milik korban serta puntung rokok bekas pakai yang identik dengan barang curian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumahnya, kami mendapatkan barang bukti yang mengarah kuat pada keterlibatan RAS sebagai pelaku utama. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian seorang diri,” kata Kapolsek.

Polsek Kota Agung juga bergerak cepat melakukan pengembangan setelah mengetahui bahwa sebagian rokok hasil curian dijual kepada seorang pedagang di Kelurahan Kuripan, yaitu H, yang kemudian ditetapkan sebagai penadah.

“Penadah turut diamankan bersama barang bukti berupa berbagai bungkus rokok yang dibeli dari pelaku utama,” tambah AKP Feriyantoni.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah puluhan unit, mulai dari casing handphone, berbagai merek rokok, pakaian, hingga alat yang digunakan pelaku untuk menjebol tembok.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara H dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.

Tersangka RAS mengakui melakukan pencurian seorang diri karena alasan ekonomi setelah mengamati kondisi warung korban selama beberapa hari. Ia masuk dengan membobol tembok belakang warung pada dini hari. Sementara itu, H mengaku membeli rokok dari RAS tanpa mengetahui asal-usul barang tersebut.

Keduanya kini telah ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan.

 

( N.Heriyadi )

Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
Nomor: 398/XI/HUM.6.1.1/2025/ResTgms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *