September 22, 2024

Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku dengan Barang Bukti 10,5 Gram Sabu-sabu

0

 

Tnipolrinews.com – Kukar – Polsek Loa Kulu menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, beridentitas CO (38), pada Senin (4/3/2024). Di Jalan Jenderal A Yani RT 5, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu 7 poket dengan berat total 10,5 gram. Yang berhasil didapat dari tangan pelaku yang disimpan di dalam tas selempang.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita diantaranya 1 buah pipa kaca, 26 plastik bening kecil dan 1 unit handphone Merk Oppo A15 warna putih.

Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu, dan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

*HUMAS POLDA KALTIM*
(Lilik.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *