November 14, 2025

Polsek Pugung Bongkar Kasus Penipuan Motor Modus COD, Tiga Pelaku Diciduk, Satu Buron

0

Tnipolrinews.com

Lampung Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD). Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah HF (34), AN (29), dan AP (35), yang merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bandar Lampung bernama Chamberlin (30), yang menjadi korban penipuan pada 10 Juli 2025. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan saat hendak melakukan transaksi take over motor Honda PCX hitam tahun 2023 dengan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

“Korban awalnya berkomunikasi dengan akun Facebook yang menawarkan transaksi motor, kemudian percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp. Korban kemudian diajak bertemu di rumah kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung,” ujar Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa setibanya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, korban disambut oleh pelaku bersama seorang rekannya. Korban kemudian dipersilakan duduk di kursi depan rumah, sementara pelaku berpura-pura berbincang santai dan memuji motor yang ditawarkan.

“Tak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk menghidupkan motor dengan alasan ingin mengetes. Setelah mesin dinyalakan, pelaku langsung mencoba mengendarai motor tersebut. Namun, setelah berputar-putar selama sekitar lima menit, pelaku tidak kembali lagi. Saat korban bertanya kepada penghuni rumah, ternyata mereka tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Korban pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda PCX dengan nomor polisi BE 2858 AHT, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta. Motor tersebut masih berstatus kredit di FIF Bandar Lampung, dengan angsuran terakhir dibayarkan pada Juni 2025.

Setelah menerima laporan dari korban pada 21 Agustus 2025, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, diketahui bahwa motor korban berada di wilayah Pekon Banjar Agung Udik. Dengan pendekatan persuasif, pihak pekon berhasil mengamankan motor tersebut dan menyerahkannya kepada kepolisian.

Tim Tekab 308 Polsek Pugung kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, tim berhasil menangkap HF di Pekon Banjar Agung Udik. Saat diinterogasi, HF mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama rekan-rekannya yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut.

“Tidak berhenti di situ, polisi bergerak cepat menangkap pelaku kedua, AN, yang saat itu sedang memancing. Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan AP di kediamannya. Sementara seorang pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama dengan metode COD. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas penjual dan kondisi barang sebelum melakukan pembayaran.(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *