Polsek Pulau Panggung, Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap
TANGGAMUS, tnipolrinews.com – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung telah berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua Pekon wilayah Kecamatan Pulau Panggung. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Ali Wardani (19, Pekon Pulau Panggung), Nanda Yuanza (20, Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung), dan Ramadani (19, Pekon Muara Dua).
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasar penyelidikan intensif setelah menerima dua laporan kehilangan sepeda motor di Pekon Tekad dan Pekon Tanjung Rejo. “Ketiga tersangka ditangkap pada Senin 1 Desember 2025: Ali dan Nanda di kost Pringsewu, sedangkan Ramadani di Pekon Muara Dua,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., pada Kamis 4 Desember 2025.
Kasus pertama terjadi pada Minggu dini hari 30 November 2025 di halaman Puskesmas Pulau Panggung. Korban Bambang Triyono (60) kehilangan sepeda motor Honda Supra X BE 4578 VM yang diparkir saat menemani istri berobat. Kerugian ditaksir Rp8 juta. Kasus kedua terjadi pada Selasa malam 18 November 2025 di Pekon Tanjung Rejo, di mana korban Osman (53) kehilangan sepeda motor Honda Revo dan H 2048 AYG yang diparkir di halaman rumah. Modus pelaku sama: mencari motor yang tidak dikunci ganda dan berada di tempat sepi.

“Dari penyelidikan, Ali dan Nanda terlibat di Puskesmas, sedangkan Ali dan Ramadani di Tanjung Rejo,” jelas AKP Jumbadiyo. Polisi menyita dua unit motor hasil curian, satu motor pelaku, kunci letter T khusus, dan jaket hijau yang dipakai saat aksi – semuanya menjadi bukti perkara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ali sebagai pelaku utama mengaku membuat kunci letter T sendiri dan merencanakan pencurian karena terdesak ekonomi. “Saya perhatikan situasi puskesmas sepi, langsung rusak kuncinya dalam beberapa detik,” katanya. Nanda mengaku ikut karena terbawa pergaulan dan hanya ditugaskan mengawasi, sedangkan Ramadani menyebut dirinya hanya membantu membawa motor dengan janji bagian hasil jual.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polsek Pulau Panggung berharap memberikan rasa aman kepada warga dan mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum. (N.Heriyadi)
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
Press Release No: 411/XII/HUM.6.1.1/2025/ResTgms