Maret 12, 2025

POLSEK SUNGAI PINANG BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DI PERUMAHAN GARAHA MANDIRI

0

Tnipolrinews.com – Samarinda, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil ungkap kasus pencurian sebuah tas tangan di Perumahan Garaha Mandiri Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang. Selasa, (16/1/2024)

Pengungkapan ini berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku SS yang sebelumnya telah diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Jln. Merdeka III Kec. Sungai Pinang. Pelaku SS mengakui perbuatannya bahwa telah masuk kedalam rumah di Perumahan Garaha Mandiri Blok AB Jln. Perjuangan dan mengambil sebuah tas tangan yang berada didalam rumah tersebut pada hari Senin, 15 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 Wita.

Pelaku mengaku menyimpan tas tangan tersebut di sebuah lapak di Pasar Segiri dan saat diamankan isinya masih utuh yaitu berupa 1 buah Dompet warna hitam berisikan Identitas KTP dan STNK, 1 unit HP merk I Phone XR, 1 unit HP merk Redmi 6A, 1 buah kunci Sepeda motor dan 1 buah Kacamata lengkap sarungnya warna hitam. Semua barang bukti tersebut adalah milik korban MR yang merupakan pelajar SMK sedang PKL pemasangan Instalasi listrik dan pada saat kejadian sedang berada di bangunan lain.

“Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan aksinya adalah untuk bertahan hidup dan saat ini pelaku SS sudah kita amankan sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang.

HUMAS POLDA KALTIM
Jurnalis – Lilik.S
Editor. – Djoko Kariyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *