Prof. Eddy Q. S. Hiariej : ” Apa Itu Hukum Pidana “

—–
TNIPOLRINEWS.COM | Pemalang –
Hukum adalah sistem peraturan, norma, dan sanksi yang dibuat oleh lembaga berwenang ( Pemerintah atau Negara) untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, serta mewujudkan keadilan.
Ini kali Jurnalis TNIPOLRINEWS, Kamis 18 Februari 2026,pukul 8.15 mengetengahkan ” Apa Itu Hukum Pidana ” oleh Prof. Eddy. Q. S. Hiairejj. Guru Besar Ilmu Hukum Universiras Gajah Mada, di langsir dari @.KanalPengetahuan FH. UGM.
Dianya menjelaskan sebelum jauh mengetahui materi-materi dalam hukum pidana kita agar mengetahui terlebih dahulu 4 hal mendasar didalam hal hukum pidana ketika mengawali berbicara mengenai hukum pidana itu sendiri.
Pertama adalah mengenai pengertian atau devinisi dari hukum pidana. Kedua berbicara mengenai apa yang dimaksud dengan ilmu hukum pidana. Ketiga adalah obyek dari ilmu hukum pidana, dan yang keempat mengenai tujuan ilmu hukum pidana.
” Pengertian dari hukum pidana atau boleh dikatakan hukum pidana didefinisikan sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, yang berisi perbuatan yang dilarang, atau diperintahkan disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang melanggar atau tidak mematuhi” Prof Eddy menerangkan.
” Kemudian” Prof Eddy melanjutkan, ” Kapan dan dalam hal apa pidana itu dapat dijatuhkan, serta bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang keberlakuannya dipaksakan oleh Negara” Tandasnya.
Menurut pemaparan lebih lanjut Prof Eddy , sebetulnya perdevinisi atau berdasarkan pengertian hukum pidana tersebut boleh dikatakan bahwa itu hukum pidana dalam pengertian yang luas.
Hukum pidana dalam pengertian yang luas meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. Mengenai aturan dari suatu negara yang berdaulat berisi perbuatan- perbuatan yang dilarang, atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan ancaman pidana, bagi barang siapa yang melanggar atau tidak mematuhi pada dasarnya ini adalah hukum pidana materiil.
Adapun berkenaan Hukum Pidana Formil menurut Prof Eddy menyampaikan, menerangkan,
” Ada kalimat berikut yang menyatakan kapan dan dalam hal apa pidana itu dijatuhkan serta bagaimana pelaksanaan pidana itu yang keberlakuaanya dipaksakan oleh Negara, sesungguhnya kita berbicara dalam konteks pidana formil”
” Ketika kita memberi pengertian mengenai hukum pidana, maka dalam pengertian yang luas meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.
Hal ini berbeda dengan percakapan kita sehari-hari tatkala berbicara mengenai hukum pidana maka sesungguhnya yang dimaksudkan disini adalah hukum pidana dalam arti sempit atau hukum pidana materiil, sebab ketika kita akan berbicara mengenai hukum pidana formil dalam percakapan sehari-hari biasanya disebut dengan istilah hukum acara pidana.
Demikian juga dalam mata kuliah yang tercantum dalam kurikulum semua fakultas hukum diIndonesia ketika kita mengatakan mata kuliah hukum pidana sebetulnya ini adalah pengertian hukum pidana dalam arti sempit hanya menyangkut hukum pidana materiil” Tandasnya.
Hal berikutnya sesuai pemaparan Prof Eddy yang dimaksud Ilmu Hukum Pidana adalah ilmu yang menjelaskan mengenai Hukum Pidana Positif, sedangkan obyek dari ilmu hukum pidana adalah hukum pidana positif yang berlaku disuatu negara.
Karena kita berbicara dalam konteks Negara Republik Indonesia, maka objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana positif yang berlaku di negara Indonesia.
Dianya Prof Eddy juga menjelaskan tentang tujuan dari Ilmu Hukum Pidana bahwa tidak lain dan tidak bukan tujuannya adalah untuk mengetahui obyektivitas dari hukum pidana positif. Sementara secara substansial hukum pidana materiil itu sendiri menyangkut sebenarnya hanya menyangkut tiga hal;
1.Berbicara mengenai perbuatan pidana.
2.Pertanggungjawaban pidana.
3. Sanksi Pidana.
Maka ketika kita berbicara mengenai materi apapun didalam mata kuliah hukum pidana, pasti akan berkaitan kalau tidak dengan perbuatan pidana, dengan pertanggung jawaban pidana atau dengan sanksi pidana.
Jurnalis : Suhari .