Proyek Irigasi Dinas PU Pengairan di Desa Bedewang Banyuwangi, Diduga Bermasalah, RAB Tidak Sesuai dan Tanpa Papan Informasi
BANYUWANGI, tnipolrinews.com – Dugaan praktik korupsi berkedok proyek mencuat terkait proyek irigasi di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini diduga dikerjakan asal-asalan dan tanpa papan informasi, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas.
Senen: 27-10-2025.
Ketiadaan papan proyek melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap proyek yang didanai anggaran negara untuk memasang informasi detail mengenai jenis proyek, anggaran, jangka waktu, dan pihak yang bertanggung jawab.
Arip, seorang warga setempat yang menjadi sumber terpercaya, mengungkapkan indikasi penyimpangan sejak awal proyek. “Diduga material yang digunakan tidak sesuai standar RAB, RKS, dan bestek. Ada indikasi pengurangan campuran material dan tidak menggunakan mesin molen,” ujarnya saat diwawancarai. Ketidaksesuaian ini meragukan kualitas proyek, dengan beberapa bagian terlihat tidak rapi meski baru selesai dikerjakandan berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. “Kami berharap proyek ini diselamatkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya. Jangan sampai menjadi proyek mangkrak yang menghamburkan anggaran,” kata seorang warga dengan nada prihatin.

Masyarakat merasa kecewa dan berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. “Kami berharap proyek ini diselamatkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya. Jangan sampai menjadi proyek mangkrak yang menghamburkan anggaran,” kata seorang warga dengan nada prihatin.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PU Pengairan dan kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, pengawasan ketat, dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proyek irigasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan proyek dilaksanakan sesuai rencana.
Seorang sumber menambahkan, “Diduga ada pelanggaran dalam prosedur pelaksanaan maupun mekanisme pengawasan. Seharusnya, setiap proyek yang didanai APBD mengikuti tahapan administrasi yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima. Jika itu diabaikan, bisa masuk kategori penyimpangan.(Mustakim)
#pupengairan
#kejaksanbanyuwangi
#bupatibanyuwangi
#kkpbanyuwangi