Desember 21, 2025

Proyek Masjid Babussalam Tahap Kedua Banyuwangi Menimbulkan Kontroversi Akibat Pelanggaran Proses Administrasi

0


BANYUWANGI, TniPolriNews.com –

Proyek pembangunan Masjid Babussalam tahap kedua milik Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi, yang terletak di Jalan Borobudur dalam kompleks Kantor Bupati, telah menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak melalui proses administrasi dan peraturan yang sesuai. Masjid tersebut terbukti tidak memiliki kertubakan (izin atau persetujuan resmi) dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan, melanggar prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Pemukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum.
Sabtu: (20-12-2025)

Verifikasi menunjukkan proyek ini dijalankan tanpa melalui tahapan wajib, seperti pengajuan usulan perencanaan terpadu, analisis teknis, dan izin bangunan dari otoritas berwenang. Hal ini tidak hanya melanggar peraturan tentang Pembangunan Bangunan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek publik di lingkungan kantor bupati.

Tim jurnalis yang melakukan investigasi lapangan menemukan kejangkalan yang mengkhawatirkan. Papan informasi proyek – yang seharusnya mencantumkan nama proyek, tujuan, anggaran, jadwal, penanggung jawab, pengawas teknik, dan rekanan pelaksana – tidak ada sama sekali di lokasi. Selain itu, tidak ditemukan tanda keberadaan konsultan/pengawas di tempat pekerjaan maupun bukti pendirian rekanan berbadan hukum yang menangani pekerjaan. Temuan ini memperkuat kekhawatiran tentang transparansi, akuntabilitas, dan potensi kualitas pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi simbol kesejahteraan masyarakat.

Kontroversi ini berpotensi menimbulkan dampak negatif beragam, antara lain risiko keamanan bangunan yang tidak teruji (karena tidak ada pengawasan teknik yang memadai), potensi penyelewengan anggaran, dan dugaan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan proyek agama. Posisi masjid di dalam Kantor Bupati membuat masalah ini semakin sensitif, karena masyarakat mengharapkan setiap proyek di daerah tersebut menjadi contoh kepatuhan peraturan yang baik dan tidak memihak.

“Sampai saat ini, pembangunan masjid tersebut mengalami masalah serius terkait kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan proses perencanaan. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera turun langsung ke lokasi dan melakukan audit menyeluruh,” ujar salah satu tokoh masyarakat lokal yang tidak mau disebutkan namanya.

Hingga saat ini, otoritas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Namun, masyarakat dan beberapa lembaga sipil telah mengajak Pemda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menentukan langkah penanggulangan yang sesuai – baik menuntut tanggung jawab pihak bertanggung jawab maupun menyelesaikan masalah administrasi agar proyek dapat disesuaikan dengan undang-undang jika memungkinkan. Masyarakat juga menginginkan transparansi penuh informasi tentang proses pembangunan, mengingat nilai budaya dan agama masjid sekaligus pentingnya kepatuhan terhadap aturan negara untuk memastikan kesejahteraan umum.

 

( mustakim & Hidayat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *