Februari 6, 2026

PROYEK PEMERINTAH DIDUGA ABAL-ABAL: TANPA APD, TAK SESUAI STANDAR, PELAKSANA DIDUGA “TITIP ANAK”

0


TNIPOLRINEWS.COM

Mojokerro – Jumat, 06 Februari 2026
Sebuah proyek pemerintah yang berlokasi di Jl. Pemuda No.78, RT 04/RW 01, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto menuai sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya menjadi wujud pelayanan negara kepada rakyat justru memperlihatkan wajah amburadul, tidak profesional, dan sarat dugaan pelanggaran aturan.


Pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan para pekerja bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan kerja. Tidak terlihat helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan K3 lainnya. Pemandangan ini bukan hanya mencerminkan pengabaian keselamatan pekerja, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan proyek pemerintah.


Lebih memprihatinkan lagi, metode pengerjaan terkesan asal-asalan, material proyek tampak tidak tertata, dan pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengacu pada spesifikasi teknis proyek sebagaimana mestinya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana anggaran proyek ini dialokasikan dan siapa yang bertanggung jawab?
Diduga Kuat Ada Praktik “Titip Anak”
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pelaksana proyek di lapangan bukanlah pihak yang secara resmi ditunjuk, melainkan anak dari pihak tertentu. Dugaan praktik nepotisme ini jelas mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan proyek pemerintah.


Jika benar, maka hal ini berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melarang praktik percaloan, pelimpahan tanpa dasar hukum, dan konflik kepentingan.
Klarifikasi Dibalas Sikap Arogan
Saat awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak pelaksana di lapangan, bukannya mendapat penjelasan yang terbuka dan kooperatif, justru dihadapkan pada jawaban bernada nyolot, arogan, dan tidak memuaskan. Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa dasar administrasi dan pengawasan yang jelas.
Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan etika pelaksana proyek pemerintah yang seharusnya siap diawasi dan dikritisi demi kepentingan publik.
Berpotensi Langgar Aturan
Proyek ini patut diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Permen PUPR terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait larangan konflik kepentingan dan pelimpahan pekerjaan tanpa dasar hukum
Desakan Tegas kepada Pemerintah
Melihat kondisi ini, TNI POLRI mendesak pihak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk:
Segera turun tangan melakukan inspeksi
Memberikan teguran keras hingga sanksi tegas
Menghentikan sementara proyek jika terbukti melanggar aturan
Mengusut dugaan nepotisme dan penyimpangan pelaksana proyek
Uang rakyat bukan untuk proyek main-main. Keselamatan pekerja, mutu pembangunan, dan transparansi anggaran adalah harga mati. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas infrastruktur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
TNIPOLRINEWS akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang

( Taufik CS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *