Proyek Tangkis Sungai Kelurahan Bakungan Banyuwangi, Menjadi Perhatian, Dipertanyakan Tentang Prosedur Tender
BANYUWANGI, tnipolrinews.com – Kabupaten Banyuwangi, yang dikenal dengan keindahan alam seperti Pantai Kawah Ijen dan Taman Nasional Meru Betiri serta potensi pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan, saat ini menjadi sorotan publik terkait proyek infrastruktur tangkis sungai di Kelurahan Bakungan, Kecamatan Gelagah. Pertanyaan muncul di kalangan warga mengenai proses penetapan pengusaha pelaksana proyek yang dikelola Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi, padahal proyek baru memasuki minggu ketiga pelaksanaan (15 hari sejak pekerjaan dimulai).
Kamis:(11-12-2025).

Sorotan ini semakin tajam karena setiap akhir tahun kerap bermunculan kasus “proyek siluman” – proyek yang seharusnya di tenderkan malah dikerjakan melalui penunjukan langsung. Khususnya untuk proyek dengan angaran di atas Rp 200 juta, warga menilai hal ini seperti “permainan” yang mengancam transparansi.
Proyek tangkis sungai tersebut merupakan paket proyek APBD dengan tahun anggaran 2025, dikerjakan oleh CV. Surya Cintra Utama. Berdasarkan data yang diperoleh, nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 214.446.000 (dua ratus empat belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah). Waktu pelaksanaan yang ditetapkan adalah 30 hari kerja kalender, dengan tujuan utama meningkatkan sistem pengendalian banjir dan perlindungan wilayah di sekitar sungai yang kerap tergenang saat musim hujan.

jurnalis saat investigasi di lapangan lokasih proyek tidak ada pelaksana pengawasan dari cv. ataupun pengawas pipro dari dinas pengairan. yang ada hanya tenaga kerja saat di wawancari salah satu pekerka proyek menjelaskan kalau saya hanya pekerja mandor tadi pagi ada seleai menjelaskan yang di kerjakan gak tau kemana, dan pelaksana juga gak ada uangkap salah satu pekerja di proyek yang enggan namanya di sebutkan.
lanjut investigasi menanyakan keberadaan pimro pengawasan penanggung jawab ke dinas pengairan di lapangan kebetulan tidak adanya dilokasi proyek, tim lanjut klarifikasi kekantor pengairan saat kumpirmasi dan klarifikasi sekdin tidak ada di kantor lagi ada giat di luar ungkap resosunis dinas pengairan. hingga berita ini tayang. belum ada tanggapan dari pihak cv dan dinas pengairan.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada pelaksanaan proyek, melainkan lebih pada proses pengadaan. Banyak pihak menanyai mengapa proyek dengan nilai di atas Rp 200 juta tidak melalui tender yang transparan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek dengan nilai di atas ambang batas itu seharusnya melalui proses tender kompetitif – bertujuan memastikan efisiensi penggunaan anggaran, kesempatan adil bagi pengusaha yang memenuhi syarat, dan mencegah praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme.
Sebagai kabupaten yang sering menjadi contoh pembangunan di wilayah Timur Jawa, kejelasan dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah sangat krusial untuk memelihara kepercayaan masyarakat. Warga Kelurahan Bakungan tidak hanya mengharapkan proyek ini memberikan manfaat nyata bagi pencegahan banjir, tetapi juga menantikan klarifikasi resmi dari Dinas Pengairan mengenai prosedur penetapan pengusaha pelaksana. Sampai saat ini, pihak dinas belum memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan warga.
(Mustakim & Hidayat)