September 25, 2025

PT. Sampurna Indo Raya Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Tanah dan Rumah di Damarsi Buduran Sidoarjo

0

Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.COM –

Keberadaan mafia tanah di Kabupaten Sidoarjo masih menyisakan masalah bagi masyarakat. Sebagai misal 12 korban transaksi bodong jual beli Rumah Kos Mandiri Damarsi Buduran Sidoarjo kembali mencuat. Mereka para korban telah melaporkan hal ini ke Polresta Sidoarjo di akhir bulan Agustus 2025.

Pada 2024 silam beberapa orang melakukan pembelian tanah beserta bangunan rumah yang ditawarkan PT. Sampurna Indo Raya melalui brosur dan media sosial Facebook. Setelah melewati beberapa prosedur transaksi seperti uang muka maupun beli kontan, para pembeli tersebut dijanjikan bahwa rumah akan selesai dan kunci diserahkan dalam 3 bulan setelah pelunasan uang muka.

Mengenai ini Antonius Sri Krisna Wardhana pendamping hukum dari Sidoarjo menyatakan bahwa hingga lewat batas waktu, pembangunan belum dimulai dengan alasan keterlambatan material, fasilitas, fokus proyek lain, dan berbagai alasan lainnya.

“Ketika dimintai pengembalian dana, pihak PT. Sampurna Indo Raya terkesan setengah hati, menghindar, pihak marketing saling lempar tanggung jawab bahkan kini sulit dihubungi. Ada saja alasannya.” papar Krisna yang ikut menyayangkan kejadian ini.

 

Setelah setahun (sejak Juli 2024) para korban sudah sering mengajukan pengembalian uang, namun PT. Sampurna Indo Raya menetapkan potongan administrasi 10% yang masih dianggap cukup besar oleh para korban. Ada banyak korban sekitar 60 orang lebih dengan nominal beragam, hanya pada laporan yang diterima LBH Hope terdapat 12 korban yang menuntut pengembalian dana.

Total kerugian dari 12 orang korban ini berkisar di angka 900 jutaan. Beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah PT. Sampurna Indo Raya antara lain: Agus Nasroni, Sunaryo, Kuswanto, Anwar Rosidin, Emylia Risniawati, Hendro, Yudi, Sigit, Purnomo, Arief Eka Wijaya, Yanuar Iskandar, SH, M.Kn, Firman dan Aris. Mereka terdiri dari jajaran srtruktural mulai atasan sampai marketing PT. Sampurna Indo Raya.

Menurut info yang telah dihimpun bahwa Agus Nasroni (nama pertama) selaku Komisaris PT Sampurna Indo Raya adalah residivis atas kasus serupa terkait proyek perumahan lain. Hal ini memperkuat keyakinan para korban bahwa mereka telah menjadi korban mafia tanah dalam transaksi bodong jual beli Rumah Kost Mandiri Damarsi.***

Jurnalis : Tias Satrio Adhitama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *