September 21, 2024

PT. Telkomsel dan Warga yang Lahannya Ditanam Kabel Mediasi di Kantor Desa Rangkah Kidul

0

TNIPOLRINEWS.COM –

SIDOARJO, Jumat, 20/9/2024 Permasalahan antara pihak PT. Telkomsel dengan Syahruddin warga Desa Rangkah Kidul terkait dengan penanaman kabel main Hold di area lahannya masih bergulir dan belum menemukan solusi yang terbaik antara kedua belah pihak. Bahkan untuk memastikan bahwa kabel tersebut masih ditanam di lahannya Syahruddin bahwa hari Kamis, 19/09/2024 disepakati antara kedua belah pihak untuk kelokasi mengecek kebenaran faktanya.

Apalagi mengingat  sesuai dengan pernyataan dari pihak PT. Telkomsel bahwasanya kabel yang tertanam di lahan Syahruddin sudah tidak ada lagi karena sudah di ambil atau dicabut. Faktanya saat di lakukan investigasi di lokasi bersama -sama dengan disaksikan oleh  pihak pemerintah Desa, saat dilakukan pengalian oleh pihak Telkomsel ditemukan fakta bahwa kabel tersebut masih ada.

Sesuai dengan pernyataan dari Erik selaku Legal PT. Telkomsel  bahwa ini diluar prediksi, mengingat sesuai dengan info yang disampaikan oleh pelaksana selaku vendor bahwa kabel itu sudah dicabut atau dilepas, sepertinya ini merupakan mis komunikasi antara pihak Telkomsel dengan Vendor selaku pelaksana.

“Ini kan diluar dugaan kita, Kita hanya meneruskan informasi dari pelaksana lapangan, menurut laporan bahwa tahun 2018 mereka katakan bahwa kabel itu sudah di cabut , padahal faktanya masih ada dan tertanam, lagian tim untuk setiap divisi kita ini sering dirotasi dan selalu berubah -rubah sesuai dengan regulasi dan kebutuhan, kalau pun kabel tersebut masih didalam tanah milik Abah Udin saya pastikan bahwa kabel tersebut tidak berfungsi lagi, kalau nanti di bongkar kita siap untuk lakukan pembongkaran ,”pungkas Erik di lokasi.

Dilokasi yang sama Firdaus, S.H., selalu kuasa Hukum Syahruddin kurang sependapat dengan yang apa di katakan oleh Erik selaku Legal Telkomsel. Mengingat terlepas dari Kabel itu tidak berfungsi atau pun berfungsi tapi faktanya saat digali kabel tersebut masih ada, sepertinya ini kan tidak sesuai dengan tanggapan atau pernyataan pihak Telkomsel bahwa kabel yang ditanam dilahan Syahruddin masih ada.

“Setelah kita cek bersama di lokasi ditemukan bahwa kabel tersebut kan masih ada dan belum dibongkar, jelas ini kan tidak sesuai dengan apa yang menjadi pernyataan pihak Telkomsel. Terlepas kabel tersebut dikatakan oleh Erik bahwa tidak berfungsi itu diluar kontek permasalahan, pada intinya bahwa kita temukan bersama -sama bahwa kabel itu masih ada, yang jelas ini kan merugikan klien saya, saya hanya ingin ada semacam pertanggung jawaban dari pihak Telkomsel sesuai poin -poin di surat somasi yang kita layangkan, boleh saja pihak Telkomsel untuk melakukan pembongkaran, tapi pastinya harus ada kesepakatan dulu terkait dengan hak -hak klien saya,” ujarnya.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan sesuai dengan somasi yang sudah di layangkan oleh pihaknya, pastinya pihak Telkomsel sudah mempelajari dan mengerti terkait dengan poin -poin yang ada di surat somasi tersebut, apa yang menjadi keinginan kliennya, Ia juga tidak ingin pihak Telkomsel membongkar kabel -kabel tersebut sampai ada solusi dan penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Kita berharap lewat somasi yang sudah kita layangkan dan poin -poin yang tertera terkait dengan apa yang menjadi keinginan dan harapan klien saya, yang pastinya kita ingin agar ada semacam kesepakatan antara pihak Telkomsel dan klien saya, bagaimana agar pihak Telkomsel komitmen untuk penyelesaian,” Tandasnya.

Sebagai Kades Rangkah Kidul Warlheiyono ingin agar permasalahan antara warganya dengan PT. Telkomsel menemukan solusi dan kesepakatan, akhirnya berinsiatif untuk  mengajak kedua belah pihak untuk musyawarah/mediasi di Kantor Desa Rangkah Kidul.

“Sebagai  Kades saya memfasilitasi dan memediasi kedua belah pihak agar menemukan solusi yang terbaik terkait permasalahan mereka dan  diantara pihak tidak ada yang dirugikan yang pasti dalam hal ini saya normatif tidak memihak siapa-siapa, saya ingin agar kedua belah pihak ini bisa menemukan kesepakatan, apa yang menjadi harapan Abah Udin begitu pun sebaliknya dari pihak Telkomsel bisa merealisasikan apa yang menjadi hak -haknya Abah Udin, silahkan mereka saling bersurat saya sendiri tidak mau terlalu jauh masuk dalam pokok permasalahan ini, tapi saya berharap  agar persoalan bisa selesai secepatnya, normatif sajalah, saya yakin disaat kedua belah pihak ini masing -masing berkomunikasi dengan baik dan komitmen untuk penyelesaian masalah pastinya bisa cepat clear,”Pungkasnya.

Terpantau dari hasil komunikasi antara kedua belah pihak diruangan Mediasi  yang di prakarsai oleh Kades Rangkah Kidul. Ada semacam titik terang mengingat Erik selaku Legal PT. Telkomsel siap  mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan Syahruddin selaku Pemilik lahan yang ditanam kabel Main hold PT. Telkomsel.

“Terkait apa yang menjadi tuntutan dari Abah Udin, yang pasti kita akomodir dan kita sampaikan ke Divisi yang membidangi urusan ini, tapi yang bersangkutan kan masih melakukan ibadah haji, terlepas nominalnya berapa akan kita sampaikan ke Abah Udin selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya,”paparnya.

Abah Syahruddin selaku pemilik lahan saat dimintai pernyataan mengatakan mengingat perkaranya sudah dikuasakan sama Penasehat Hukum, yang jelas apapun itu yang menyangkut dengan proses perkara ini alangkah baiknya biar kuasa hukumnya yang membuat pernyataan atau statemen.

“Yang jelas saya hanya ingin pihak Telkomsel agar Komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini, saya hanya ingin mereka bertanggung jawab, saya yakin pihak Telkomsel juga sudah tahu poin -poin yang sudah tertuang di surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum saya,”Tutupnya.(Arju Herman & Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *