PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Perairan Pal Jaya, Akui Kesalahan dan Taat Regulasi
TniPolriNews.com –
Bekasi – Jawa Barat – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa pagi (11/2/2025). Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri sebagai bentuk kepatuhan sebagai regulasi pemerintah.
PT TRPN adalah pihak yang sebelumnya memasang laut pagar laut tersebut. Dalam wawancara dengan tvOneNews, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan.
“Iya ini kan tentunya pelanggaran hukum, ya. Artinya, kita mengakui kesalahan dulu. Yang kedua, ada adagium, ‘siapa yang memulai, dia yang mengakhiri.’ Jadi karena kami yang memulai, kami juga mengakhiri. Dengan permintaan maaf ini, kami akan membongkar semuanya, karena ini adalah tindakan kami sendiri, jadi kami akan menyelesaikan pembongkaran ini sepenuhnya,” ujar Deolipa.
Pembongkaran ini turut disaksikan oleh pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Dr.Pung Nugroho Saksono, A. Pi., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya meminta perusahaan untuk bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
“Karena pihak perusahaan yang jelas melakukan pemasangan, maka kami meminta untuk membongkar. Mereka juga telah menyatakan kesediaannya, dan kami mengapresiasi langkah ini. Artiya mereka dengan legawa dan tanpa paksaan melakukan pembongkaran,” ujar Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., dalam wawancaranya dengan tvOneNews.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat yang turut hadir dalam pembongkaran berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran agar ke depan pemanfaatan ruang laut lebih sesuai dengan regulasi.
Dalam wawancara dengan tvOneNews, Kepala DKP Provinsi Jawa Barat, Ir.Hermansyah, M.Si., menyatakan, “Saya rasa ini menjadi titik awal bagi perusahaan untuk mengurus seluruh izin yang diperlukan agar kedepan semuanya berjalan lancar. Sesuai rencana, kawasan ini akan dikembangkan menjadi pelabuhan perikanan. Ini tentu sangat baik bagai Jawa Barat, tetapi seluruh perizinan, termasuk analisis dampak lingkungan (amdal) dan lainnya, harus dipenuhi,” ujar Hermansyah.
Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan perusahaan lain yang memanfaatkan ruang laut dapat lebih memperhatikan aturan yang berlaku agar setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat.
Sumber: YouTube tvOneNews
(Slamet F)