RATUSAN WARGA DESA BANGODUA INDRAMAYU MENGGELAR AKSI DEMONSTRASI DI DEPAN KANTOR DESA
TNI-POLRI NEWS.COM – (Indramayu,Jawa barat)_Mereka meminta transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa.
“Hari ini kita sebagai perwakilan warga Desa Bangodua ingin menyampaikan unek-unek, segala keluh kesah masyarakat Desa Bangodua,” ujar Koordinator Aksi, Ibnu Hidayat.
Ibnu menyampaikan, warga dalam hal ini mencurigai adanya dugaan penyelewengan dana desa salah satunya terkait pengelolaan sampah dengan jumlah sekitar Rp 98 juta pada tahun anggaran 2023.
Mengingat realita di lapangan, lanjut Ibnu, sampah-sampah itu justru terbengkalai dan kondisinya masih menumpuk di jalanan.
“Artinya mengenai dana pengelolaan sampah itu kalau memang betul dilakukan penindakan, minimalnya ada lah seperti alat pembakaran sampah, tapi hari ini sampah di jalan itu masih numpuk, cara buangnya ke mana, cara pengelolaannya seperti apa sampai hari ini tidak bisa dilakukan oleh Pemdes,” ujar dia.
Ibnu menegaskan, kedatangan warga hari ini hanya ingin agar penggunaan anggaran dana desa yang jumlahnya sangat besar itu bisa dimanfaatkan secara benar dan untuk kepentingan masyarakat.
Warga juga mewanti-wanti kepada kuwu atau kepala desa untuk tidak melakukan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa.
“Itu tujuan kami, kami warga Desa Bangodua tentu punya hak untuk bertanya kepada Pemdes terutama Kuwu soal anggaran Dana Desa yang diterima dari pusat,” ujar dia.
Dalam audiensi dengan warga, Pemdes Bangodua mengklaim telah menggunakan anggaran dana desa sebagaimana peruntukannya untuk pengelolaan sampah.
Seperti pengangkutan rutin sampah menggunakan mobil, penyediaan tong sampah.
Adapun penjelasan Pemdes Bangodua tersebut, Ibnu menyampaikan, warga kurang puas.
“Jawaban dari pak kuwu tadi masih ngambang, artinya dia mengerahkan segala macam angkutan-angkutan itu angkut sampah. Tapi kita lihat bukti, sampai hari ini masalah sampah masih menumpuk,” ujar dia.
Selain soal sampah, warga juga mencurigai adanya penyelewengan lainnya.
Ratusan warga Desa/Kecamatan Bangodua, Indramayu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa, Kamis (17/4/2025).
Mereka meminta pertanggung jawaban dari kuwu atau Kepala Desa soal sejumlah dugaan penyelewengan yang terjadi.
Salah satunya soal anggaran dana desa tahun 2023 terkait pengelolaan sampah sebesar Rp 98 juta.
Menurut warga, tidak ada realisasi apapun di lapangan. Bahkan masalah sampah masih menumpuk di desa setempat.
Perihal tersebut, Kuwu Bangodua, Agus Syafrudin menyampaikan, siap diperiksa inspektorat.
“Saya siap diperiksa (Inspektorat), karena untuk membangun desa bukan cuma tanggungjawab kuwu, tapi semua lapisan masyarakat. Ayo semua bareng-bareng supaya punya kesadaran buang sampah jangan sembarangan,” ujar dia.
Agus menjelaskan, pihaknya mengaku sudah melakukan pengelolaan sampah sebagaimana mestinya.
Anggaran dari dana desa itu, salah satunya digunakan untuk operasional pengangkutan sampah dan menyewa mobil untuk mengangkut sampah.
“Untuk pengangkutan sampah itu juga ada biaya lainnya Rp 350 ribu per mobil, sedangkan di Bangodua itu satu bulan bisa 5-6 mobil, begitu,” ujar dia.
Agus mengakui persoalan sampah memang masih menjadi masalah untuk pemerintah desa, mengingat jumlahnya yang cukup banyak karena disumbang oleh sekitar 1.550 kepala keluarga.
Di sisi lain, menurut Agus, masih ada warga yang kerap membuang sampah sembarangan.
Pemdes Bangodua dalam hal ini juga berencana untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatasi masalah sampah tersebut.
“Punteun saya juga pernah menjadi TKI di Korea Selatan bagaimana negara itu maju dalam mengelola sampah. Saya juga sebenarnya pengen menerapkan di Desa Bangodua, tapi perlu waktu,” ujar dia.
Kendalanya lanjut Agus, karena Pemdes Bangodua harus membangun Indeks Pembangunan Manusia (IPM)-nya dahulu.
Oleh karenanya, lewat Perdes yang melarang masyarakat membuang sampah sembarangan dengan menerapkan sanksi atau semacamnya, diharapkan Agus, bisa menumbuhkan kesadaran warga. (**)
Liputan .
Wakil korlap jabar
editor.
Wardono hs,se (Kaperwil Jawa Barat )
Reporter.
Rastipan (wakil korlap jabar )