Maret 15, 2025

Rekom Desa Blahkiuh Badung Lebih Berlaku Dari Pada Peraturan Menteri ESDM , Untuk Pengisian BBM Bersubsidi Di Bali

0
IMG-20241117-WA0237

 

BALI-MANGUPURA, Tnipolrinews.com – Pemerintah mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak atau BBM BERSUBSIDI jenis pertalite dan solar.

Menurut pemerintah pembatasan ini bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara, terutama di kota – kota serta meningkatkan efesiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).

Pembatasan pertalite akan di atur melalui peraturan menteri ESDM . sehingga bukan lagi berdasar pada peraturan presiden momor 191 tahun 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM. M/2022 yang melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada pembeli menggunakan jerigen.
Larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen bertujuan untuk mencegah penimbunan dan penyelewengan bahan bakar.
BBM bersubsidi adalah BBM yang harganya ditetapkan oleh pemerintah dan hanya dapat digunakan oleh konsumen tertentu. Jenis BBM subsidi di Indonesia adalah bensin dengan oktan 90 dan diesel dengan setana 48.

Adapun saat ini, pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembelian BBM BERSUBSIDI.

Di sisi lain kasus pembelian BBM BERSUBSIDI di desa Blahkiuh Badung hanya menggunakan Rekom dari desa sudah dapat melakukan pembelian BBM BERSUBSIDI, jenis pertalite dengan menggunakan jerigen plastik.

Apakah hal tersebut memang di perbolehkan?…Apakah aturan menteri ESDM tidak berlaku di desa Blahkiuh Badung?…Apakah rekom desa Blahkiuh Badung lebih berlaku dan lebih sakti dari pada aturan menteri ESDM?…

Dengan kejadian yang langka ini, media Tnipolrinews.com akan terus memantau dan mengikuti sejauh mana kasus ini bisa terselesaikan sehingga Negara tidak dirugikan.(Bersambung…)

( Arif Garuda )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *