Februari 6, 2026

Reshuffle Tanpa Kesalahan Jelas, Profesionalisme Organisasi Dipertaruhkan

0


TNIPOLRINEWS.COM
Wonoayu, Sidoarjo – 06-02-2026 Kebijakan reshuffle atau pergantian jabatan yang dilakukan tanpa disertai kesalahan yang jelas kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, reshuffle tersebut terjadi di internal Media Gemparnews, yang menyeret nama Taufik Hidayat, selaku Kepala Biro (Kabiro) Sidoarjo, sebagai pihak yang digeser tanpa penjelasan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TNIPOLRINEWS, reshuffle terhadap Taufik Hidayat dilakukan tanpa didahului surat peringatan (SP), teguran tertulis, klarifikasi resmi, maupun evaluasi kinerja yang transparan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran etik, kesalahan jurnalistik fatal, ataupun pelanggaran kode perilaku organisasi yang dapat dijadikan dasar pergantian jabatan tersebut.

Langkah mendadak ini menimbulkan tanda tanya besar, tidak hanya di kalangan internal, tetapi juga di mata publik yang menilai profesionalisme dan tata kelola organisasi media sedang dipertaruhkan.
“Jika seseorang di-reshuffle tanpa kesalahan yang jelas dan tanpa proses klarifikasi, itu bukan evaluasi organisasi, melainkan keputusan sepihak,” ungkap salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Reshuffle Tanpa Prosedur, Etika Organisasi Dipertanyakan
Dalam praktik organisasi modern—terlebih di lingkungan pers—reshuffle seharusnya berlandaskan prinsip:
Evaluasi kinerja yang terukur dan terdokumentasi
Pelanggaran yang dapat dibuktikan secara objektif
Mekanisme pembinaan dan hak jawab
Keputusan tertulis yang transparan
Tanpa tahapan tersebut, reshuffle justru berpotensi:
Merusak kepercayaan internal
Mematikan loyalitas dan semangat kerja
Memunculkan konflik laten di tubuh organisasi
Menjadi preseden buruk bagi kebebasan dan independensi Pers

Kasus yang menimpa Taufik Hidayat dinilai mencerminkan absennya prinsip keadilan organisasi, di mana dedikasi dan kinerja dapat tergeser oleh keputusan non-teknis yang tidak dijelaskan ke publik.
Pers Bukan Objek Kekuasaan, Tapi Pilar Kontrol Sosial
Sebagai bagian dari ekosistem pers nasional, setiap kebijakan internal media sejatinya tetap terikat pada nilai-nilai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 6 UU Pers, ditegaskan bahwa pers berperan untuk:
Menegakkan nilai keadilan
Melakukan kontrol sosial
Mengawasi kebijakan dan kekuasaan
Membela kepentingan publik
Karena itu, kritik terhadap kebijakan reshuffle internal media bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas dunia pers itu sendiri.

Tuntutan Transparansi
TNIPOLRINEWS memandang perlu agar manajemen Media Gemparnews memberikan:
Penjelasan resmi dan terbuka
Dasar hukum dan organisasi reshuffle
Klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan
Jaminan bahwa keputusan tidak melanggar etika pers dan keadilan organisasi
Tanpa itu, publik berhak menduga bahwa reshuffle tersebut lebih bernuansa kekuasaan internal daripada profesionalisme jurnalistik.

Catatan Redaksi
Reshuffle bukanlah hal tabu. Namun ketika dilakukan tanpa kesalahan yang jelas, tanpa prosedur, dan tanpa transparansi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nama—melainkan integritas organisasi media itu sendiri.
Pers yang sehat lahir dari tata kelola yang adil.
Media yang kuat berdiri di atas profesionalisme, bukan keputusan sepihak.

( Tim Inv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *