Agustus 26, 2025

Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satreskoba Polresta Balikpapan

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Balikpapan – Menidak lanjuti adanya aduan masyrakat yang di tindak lanjuti sesuai
Laporan Polisi Nomor: LP/ VIII…./2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 26 Agustus 2025.

Adapun PASAL yang di langara oleh terduga sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan Penjara.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP.Yosimata ,JA,Manggala ,STK, SH,Sik.menyampikan Tempat kejadian Perkara berada di
Jl. Soekarno Hatta KM 3,5 No. – Rt. 24 Kel. Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan.
Dengan Waktu kejadian
Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

Serta adnya Barang Bukti meliputi sbb :
– 5 (lima) paket sabu seberat brutto 6,63 gram.
– 1 (satu) lembar tissue warna putih.
– ⁠1 (satu) buah bungkus kopi bekas bertuliskan Good day.
– ⁠1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru.
– 1 ⁠(satu) unit kendaraan roda dua mek Honda Scoopy warna merah dengan no.pol: KT 6250 LA.
– ⁠10 (sepuluh) buah plastik klip bening bekas.
– ⁠1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna bening.
– – ⁠1 (satu) unit Hp merk Redmi 9A warna biru .

Adapun terduga Tersangka sbb;
Inisial (T S bin (Alm) M ). Kewarganegaraan: Indonesia, jenis
kelamin: Laki-laki, umur: 34 tahun, pekerjaan: Karyawan Swasta, Il Alamat: Jl. Dr. Sutomo No. .. Rt.00/- Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.yang bersangkutan
merupakan Kurir Narkotika jenis sabu dan Residivis Narkotika, masuk penjara tahun 2016 dan keluar penjara tahun 2018.

Dengan uraian Singkat kronlogi
Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat serta mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, saat Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berada di Jl. Soekarno Hatta KM 3,5 No. – Rt. 24 Kel. Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan, team melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian setelah seseorang tersebut berhasil diamankan mengaku bernama inisial Sdr.( T S bin (Alm) M).

Pada Saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian di temukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu dalam 1 (satu) lembar tissue warna putih yang tersimpan dalam 1 (satu) buah bungkus kopi bekas bertuliskan Good day, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Redmi 9A warna biru 1 n n ti Sdr. (S bin (Alm) M ) di Jl. Bunga Matahari No. Rt. ..Kel. Gunungsari Ilir Kec. Balikpapan tengah tepatnya di kamar nomor 8 ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip bening bekas, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna bening,

Saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 5 (lima) paket sabu tersebut diambil atas perintah Sdr.( Dd )yang penyerahannya dilakukan dengan cara di jejak atau tidak bertemu dengan orang nya dan Sdr. (T S bin (Alm) M ) rencana nya akan mendapat keuntungan berupa paketan sabu dan uang dari Sdr. Dd selanjutnya Sdr. (T S bin Al )di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut dengan laporan Polisi SPKT . Serta proses penyidikan oleh penyidik polri dalam perkembangan kasus yang di tanganai.

Kasi Humas polresta kembali menyampikan himbauan serta Ajakan untuk tetap dapat bekerjasama dengan polsek terdek atauapun Melalaui Call Center 110, mengetahui adanya segala Tndak kejahatan yang menjadi keresahan dan dapat melaporkan kepada Call Center di jaringan tersebut” tambah ipda Sangidun .

 

Humas Polresta Bppn
Jurnalis Lilik.S
Editor Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *