Rilis pelaku pembunuhan di Taman Pancing Denpasar Selatan
By Redaksi, 09 November 2024
Denpasar | Tnipolrinews.com – Pengungkapan pelaku pembunuha. Di Bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, Sabtu (9/11). Diketahui hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pkl. 07.30 wita dengan korban I KOMANG AGUS ASMARA. Dengan tersangka INISIAL A.S, Umur 31 tahun, tempat tanggal lahir, Banyuwangi, 13 Agustus 1993, pekerjaan karyawan swasta, pendidikan terakhir SD, alamat jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara.
Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024, sekira pukul 11.00 wita, Tersangka AS menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar. Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh Tersangka AS tanpa seijin dari korban. Selanjutnya sekira pkl. 20.00 wita, korban dijemput oleh Tersangka AS dan diajak ke TKP, saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada Tersangka AS, namun Tersangka AS tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya.
Dalam keadaan terdesak dan panik karena ditagih uang tersebut, Tersangka AS yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter, lalu mengeluarkan pisau cutter, lalu memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggor*k leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya, setelah korban lemas, tersangka mengambil hp milik korban, dan meninggalkan korban di tkp. Dan selanjutnya Tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju jukir milik korban di sungai jalan Pulau Misol.
Selanjutnya Tersangka menuju Mess tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan. Setelah itu Tersangka pergi untuk menjual HP milik Korban di jalan Nusa Kambangan dan setelah itu Tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi Korban dan selanjutnya Tersangka kembali ke tempat tinggalnya. Dima Korban dibunuh sebab tersangka Khawatir Korban menuntut mengembalikan sepeda motor yang dijual oleh Tersangka. Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
[ dd99 / elangbali ]