Rugikan Negara 2,85 Miliar, Kejari Labuhanbatu Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas
TNIpolrinews.com – Labuhanbatu Sumatera Utara – Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), berinisial MHR, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu bersama lima orang rekanan proyek, Selasa (15/7/2025).
Penahanan keenam tersangka dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi tiga gedung Puskesmas di Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2023.
Tiga Proyek, Kerugian Negara Capai Rp2,85 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, S.H, menjelaskan bahwa ketiga proyek yang diduga merugikan negara yakni:
1. Renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir – Kerugian: Rp805 juta
2. Renovasi Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir – Kerugian: Rp768 juta
3. Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu – Kerugian: Rp1,27 miliar
Total kerugian negara berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) mencapai lebih dari Rp2,85 miliar.
Daftar Tersangka
Enam tersangka yang ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat untuk 20 hari ke depan yakni:
MHR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
AKP, Wakil Direktur CV Perdana
RS, pelaksana kegiatan (saat ini sedang jalani hukuman atas kasus lain)
S, Wakil Direktur CV Tri Rahayu
FP, pelaksana kegiatan
TM, Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama
YSP, pelaksana kegiatan
Langkah Tegas Kejari Labuhanbatu
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Memed. Ia menyebutkan penahanan dilakukan karena pekerjaan renovasi tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan.
Penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Imbauan untuk Masyarakat
“Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tandas Memed menutup keterangannya.
(Mahmud Efendi Ritonga)