Desember 22, 2025

Rutan Tanggamus Fasilitasi Narapidana Hadiri Pemakaman Orang Tua dengan Prosedur Ketat dan Pengawalan Humanis

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Tanggamus, Lampung – Senin (22 September 2025) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanggamus menunjukkan komitmen terhadap humanisasi pemasyarakatan dengan memberikan fasilitas kepada seorang narapidana,Sdr. ERK, untuk menghadiri pemakaman orang tuanya. Pemberian fasilitas ini dilakukan dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pengawalan dan pengawasan.

Peristiwa ini bermula ketika keluarga Bapak Fathurrohman mendatangi Rutan Kelas II B Tanggamus dengan membawa kabar duka meninggalnya ayahanda dari narapidana ERK tersebut. Selain menyampaikan belasungkawa, pihak keluarga juga mengajukan permohonan agar Sdr ERK diberikan kesempatan untuk menghadiri pemakaman sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.

Berkas permohonan tersebut diterima dengan baik oleh petugas piket Rutan, Bapak Abdi Nugeraha. Sebagai respons cepat, dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh pihak keluarga. Selanjutnya, Rutan Tanggamus segera menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan dari bidang keamanan, pembinaan, dan kesehatan. Sidang TPP ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk risiko keamanan, kondisi psikologis narapidana, serta hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Narapidana yang bersangkutan, berinisial ERK, merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanggamus yang terjerat kasus penganiayaan dan tengah menjalani vonis 1 tahun pidana. Meskipun berstatus sebagai narapidana, Rutan Tanggamus tetap berupaya untuk memenuhi hak-haknya, termasuk hak untuk mendapatkan penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.

“Berdasarkan hasil sidang TPP, disepakati bahwa WBP tersebut diberikan Izin Luar Biasa (ILB) untuk dapat menghadiri pemakaman orang tuanya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP,” jelas Nang Iskandi.,Amd.IP.SH.MH, Kepala Rutan Tanggamus, dalam keterangannya.


Nang Iskandi menambahkan, meskipun pemberian ILB ini merupakan wujud pemenuhan hak narapidana, aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama. Mengingat potensi risiko yang mungkin timbul, pengawalan kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Rutan Tanggamus dan kepolisian. Sebanyak 2 (dua) personel polisi dari Polsek Kota Agung, yaitu Aipda Dhanu dan Aiptu Mamay dari Polres Tanggamus, ditugaskan untuk memberikan pengawalan fisik. Selain itu, Kanit Intel Polsek Talangpadang, Aipda Hasyim Marufi, SH, dan Bhabinkamtibmas Bripka Mei Rico, SH, turut mendampingi dan mengawasi jalannya kegiatan secara intensif.

Pengawalan Humanis:

Dalam pelaksanaannya, pengawalan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis. Petugas pengawalan diberikan arahan untuk bersikap sopan, ramah, dan menghormati suasana duka yang tengah dirasakan oleh narapidana dan keluarganya. Petugas juga berupaya untuk memberikan dukungan moral kepada narapidana agar dapat mengikuti prosesi pemakaman dengan tenang dan khidmat.

Pelaksanaan Pemakaman:

Dengan pengawalan ketat dan pendekatan humanis, Sdr ERK dapat mengikuti seluruh rangkaian prosesi pemakaman orang tuanya dengan lancar dan aman. Selama proses pemakaman, tidak terjadi gangguan keamanan maupun pelanggaran tata tertib. Dengan demikian, kehadiran narapidana dalam pemakaman orang tuanya terlaksana dengan baik, aman, dan tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta sesuai dengan SOP yang berlaku.

Pihak keluarga menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam dan apresiasi setinggi-tingginya atas pelayanan yang baik, cepat, dan humanis dari petugas Rutan Tanggamus serta kepolisian. Mereka juga mengapresiasi kecepatan dalam proses administrasi tanpa mengabaikan standar keamanan. Keluarga merasa terharu karena Rutan Tanggamus telah memberikan kesempatan kepada Sdr ERK untuk memberikan penghormatan terakhir kepada orang tuanya.


Implementasi Humanisasi Pemasyarakatan di Rutan Tanggamus

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan pelaksanaan fasilitas ini, Rutan Tanggamus terus berupaya untuk meningkatkan implementasi nilai-nilai humanisasi dalam setiap aspek pembinaan dan pelayanan kepada WBP. Beberapa langkah konkret yang telah dan akan terus dilakukan antara lain:

1. Peningkatan Pelatihan Petugas: Memberikan pelatihan secara berkala kepada seluruh petugas Rutan mengenai pendekatan humanis dalam berinteraksi dengan WBP. Pelatihan ini mencakup materi tentang komunikasi efektif, manajemen emosi, dan pemahaman tentang hak-hak narapidana.
2. Program Pembinaan yang Berkelanjutan: Mengembangkan program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keterampilan, tetapi juga pada pengembangan karakter dan peningkatan kesadaran diri WBP. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, psikolog, dan ahli sosial.
3. Fasilitas yang Mendukung Kebutuhan WBP: Menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung kebutuhan WBP, seperti perpustakaan, tempat ibadah, sarana olahraga, dan ruang kunjungan yang nyaman.
4. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelayanan kepada WBP. Hal ini dilakukan dengan melibatkan WBP dalam forum diskusi dan memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dipahami.
5. Kerja Sama dengan Pihak Eksternal: Membangun kerja sama yang erat dengan berbagai pihak eksternal, seperti lembaga swadaya masyarakat, universitas, dan perusahaan, untuk mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial WBP.

Dampak Positif dan Harapan ke Depan

Implementasi humanisasi pemasyarakatan di Rutan Tanggamus telah memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain:

– Peningkatan Kepercayaan WBP: WBP merasa lebih dihargai dan diperlakukan secara adil, sehingga meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem pemasyarakatan.
– Penurunan Tingkat Stres dan Konflik: Pendekatan humanis membantu mengurangi tingkat stres dan potensi konflik di dalam Rutan.
– Peningkatan Partisipasi dalam Program Pembinaan: WBP lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
– Reintegrasi Sosial yang Lebih Baik: WBP yang telah menjalani masa pidana memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil berintegrasi kembali ke masyarakat.

Ke depan, Rutan Tanggamus berharap dapat terus menjadi contoh dalam implementasi humanisasi pemasyarakatan di Indonesia. Dengan dukungan dari seluruh pihak, diharapkan sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat semakin humanis, efektif, dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.

Kasus ERK adalah salah satu contoh nyata bagaimana pendekatan humanis dalam pemasyarakatan dapat memberikan dampak positif bagi narapidana dan keluarganya. Rutan Tanggamus berkomitmen untuk terus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap aspek pembinaan dan pelayanan, sehingga dapat mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mempersiapkan WBP untuk dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.

 

(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *